Gowa dan Makassar Dominasi Pemilih Tanpa KTP dan Suket Perekaman

Gowa 11521 orang dan Makassar 9110 orang

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, telah merilis jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2020. Dari data tersebut terungkap, Kabupaten Gowa dan Kota Makassar mendominasi jumlah pemilih yang sama sekali tidak memiliki KTP Elektronik maupun surat keterangan perekaman dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Data tersebut adalah laporan dari Bawaslu kabupaten/kota dan itu terancam kehilangan hak pilih mereka," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad kepada jurnalis, Selasa (8/12/2020).

1. Bawaslu desak Disdukcapil lakukan perekaman cepat

Gowa dan Makassar Dominasi Pemilih Tanpa KTP dan Suket PerekamanIlustrasi. Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Sulsel oleh DKPP. IDN Times/Bawaslu Sulsel

Data yang diperoleh Bawaslu Sulsel dari masing-masing daerah per Senin, 7 Desember kemarin, pemilih yang belum melakukan perekaman di Gowa mencapai 11521 orang, disusul Kota Makassar 9110 orang. Kemudian, Luwu Utara 6776 orang, Pangkep 6572, Tana Toraja 6210 orang, Selayar 5110 orang, Barru 4457 orang, dan Bulukumba 4.093.

Selanjutnya, Maros 3683 orang, Toraja Utara 1707 orang, Luwu Timur 1542 orang dan Soppeng 511 orang. Saiful menyatakan, pemilih tersebut terbentur aturan PKPU Nomor 18 Tahun 2020. "Itulah kita desak terus Disdukcapil untuk melakukan perekaman secepat mungkin," kata Saiful.

2. Penyelenggara yang memasukkan pemilih tak memenuhi syarat dapat dipidana

Gowa dan Makassar Dominasi Pemilih Tanpa KTP dan Suket PerekamanIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Saiful menjelaskan, bagi masyarakat maupun penyelenggara yang tetap memasukkan data pemilih di luar aturan dapat dikenai sanksi pidana. "Apalagi kalau misalnya ada orang yang mengaku pemilih, terus menggunakan hak pilih orang lain untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS, itu jelas melanggar. Dan bisa dipidana," tegas Saiful.

Saiful menuturkan, di lapangan biasanya banyak kemungkinan-kemungkinan yang bakal terjadi. Seperti pemilih yang lupa membawa KTP ke TPS namun membawa undangan, begitupun sebaliknya. Kondisi seperti ini menurut Saiful, harus segera ditangani jajaran penyelenggara di tingkat TPS agar waktu pemilihan dari pagi hingga pukul 13.00 WITA efektif.

"Ini yang kita harapkan supaya KPU cepat memberikan jalan keluar terhadap pemilih yang kemungkinan dia lupa (KTP) tapi diyakini penduduk setempat dan terdaftar. Itu bisa dikoordinasikan ke KPPS, PPS dan saksi. Yang jelas pemilih ini memang adalah asli penduduk di tempat tinggalnya," tutur Saiful.

Baca Juga: Gerakan Dukung Kolom Kosong Muncul Jelang Pilkada Gowa

3. Pemilih tanpa KTP namun punya suket perekaman dan tidak terdaftar di DPT tetap bisa memilih

Gowa dan Makassar Dominasi Pemilih Tanpa KTP dan Suket PerekamanIlustrasi TPS. IDN Times/ Mela Hapsari

Terpisah, Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar sebelumnya mengatakan, pemilih tanpa KTP Elektronik namun punya suket perekaman dan tidak terdaftar di DPT, tetap dapat menyalurkan hak pilihnya. Pemilih tersebut datang ke TPS sesuai dengan RT/RW dalam identitasnya. "Waktu memilihnya dari jam 12 siang sampai jam 13," ujar Gunawan.

Komisioner lain KPU Makassar, Endang Sari menambahkan, pemilih dengan surat keterangan perekaman KTP Elektronik tanpa undangan pemilihan tinggal mendatangi TPS sesuai dengan identitasnya. Di TPS, kata dia, pemilih akan diarahkan oleh petugas KPPS untuk diverifikasi apakah terdaftar di DPT atau tidak.

Aturan itu, kata Endang, tertuang dalam PKPU  Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 14 dan Pasal 9. "Jadi tidak usah khawatir kalau C (undangan pemilih) pemberitahuan tidak sampai. Semua silahkan datang ke TPS dengan KTP Elektronik atau suket telah melakukan perekaman," imbuh Endang.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Warga Makassar Persoalkan Undangan Memilih

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya