Ganti Rugi Korban Abu Tours, Per Orang Hanya Dapat Rp150 Ribu?

Hasil kalkulasi, jika aset Rp200 miliar dibagi untuk jamaah

Makassar, IDN Times - Jamaah korban penggelapan dan pencucian uang Abu Tours, mulai cemas dengan persiapan pembagian aset perusahaan yang tersisa. Aliansi Korban Abu Tours menerima informasi jika total aset yang saat ini disita oleh pengadilan melalui kepolisian bernilai sekitar Rp200 miliar.

Aset itu beragam, mulai dari tanah dan bangunan, apartemen, hingga kendaraan. Jamaah korban khawatir hasil yang didapat dari pembagian aset itu tidak sesuai dengan harapan.

Sebagai gambaran, kata Ketua Aliansi Korban Abu Tours Anugrah, total jamaah korban tindak kejahatan yang dilakukan Hamzah Mama dan jajarannya adalah 96.976 orang. Korban tersebar di 15 provinsi di Indonesia.

“Setelah kami kalkulasi dan kegiatan-kegiatan lain, termasuk pihak ketiga, termasuk kurator itu kurang lebih yang kita terima hanya Rp150 ribu per jamaah. Bukan Rp2 sampai Rp6 juta per jamaah,” kata Anugrah, Kamis (28/11).

1. Jamaah menggantungkan harapan terakhir pada pembagian aset

Ganti Rugi Korban Abu Tours, Per Orang Hanya Dapat Rp150 Ribu?Hamzah Mamba keluar dari ruang sidang di PN Makassar / Sahrul Ramadan

Sebelumnya, pengadilan telah memvonis bersalah empat orang pejabat struktural dalam perusahaan Abu Tours. Selain Hamzah Mamba selaku CEO, istrinya Nursyariah Mansyur yang menjabat sebagai komisaris utama, Hasim Sanusi sebagai manajer keuangan dan Chaeruddin sebagai manajer pemasaran kini telah berstatus terpidana.

Keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menggelapkan uang jamaah sebesar Rp1,2 triliun. Oleh majelis hakim, mereka dibebankan kewajiban untuk mengembalikan uang jemaah melalui aset yang saat ini masih disita Polda Sulsel. Aset itu nantinya akan dikembalikan ke seluruh jemaah korban melalui kurator. Ketentuan berlaku berdasarkan hasil Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebelumnya, antara jemaah dan kurator yang ditunjuk sebagai penanggung jawab utama.

Hakim memerintahkan bahwa aset harus dikembalikan kepada korban yang berhak menerimanya melalui kurator yang sudah ditetapkan dalam putusan PN Niaga Makassar.

Oleh karena itu, kata Anugrah, mereka hanya menggantungkan harapan terakhir dalam pembagian aset nantinya.

“Sudah tidak ada lagi harapan yang kita bisa harapkan. Cuma aset yang bisa membangkitkan semangat kita untuk mengejar terus, jika jamaah sewaktu-waktu akan meneror agen dan mitranya,” harapnya.

Baca Juga: Trauma Kasus First Travel, Korban Abu Tours Tolak Aset Diambil Negara

2. Jamaah menolak campur tangan negara untuk mengambil alih aset

Ganti Rugi Korban Abu Tours, Per Orang Hanya Dapat Rp150 Ribu?Aliansi Korban ABU Tours / Sahrul Ramadan

Aliansi Korban Abu Tours sebelumnya menyatakan sikap, menolak jika aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit atau bangkrut dan disita pengadilan harus diambil alih negara. Mereka berdalih jika kasus yang menimpa seluruh jamaah korban penggelapan, berbeda dengan kasus First Travel.

“Kita juga tidak menginkan bahwa aset Abu Tours ini berpindah tangan seperti kasus First Travel yang telah berlalu. Aset ini murni uang milik jamaah, bukan milik negara, bukan milik siapa-siapa,” tegas Anugrah.

3. Kasasi ditolak MA, kuasa hukum Hamzah Mamba pikir-pikir ajukan PK

Ganti Rugi Korban Abu Tours, Per Orang Hanya Dapat Rp150 Ribu?IDN Times/Aan Pranata

Hamzah Mamba sebelumnya sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar hukuman 20 tahun penjara dikurangi. Namun, upaya jalur hukum yang ditempuh untuk mengurangi perjalanan pidananya gagal.

Kasasi itu ditolak karena dianggap putusan yang dijatuhkan PN Makassar telah melalui pertimbangan yang benar. Penolakan jatuh pada (17/10), merujuk dalam berkas perkara dengan nomor perkara 3127 K/PID.SUS/2019.

Kuasa hukum Hamzah Mamba, Hendro Saryanto tak menampik soal penolakan kasasi yang dilayangkan pihaknya ke MA. Hanya saja katanya, berkas salinan resmi belum diterima pihaknya hingga saat ini.

“Sampai sekarang kami belum tahu dan terima salinannya. Kalau nanti kita kaji dan ternyata perbaikannya itu memberatkan, kita akan peninjauan kembali (PK) nanti,” pungkasnya saat memberikan keterangan terpisah.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya