DPO Kasus Prostitusi Online di Makassar Tertangkap 

Polisi lebih dulu menangkap dua orang tersangka

Makassar, IDN Times - Petugas Satreskrim Polrestabes Makassar kembali menangkap seorang pelaku dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku berinisial IK sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. 

Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan pelaku ditangkap sejak Jumat, 5 Januari 2021. Dia menyusul dua remaja yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah dibawa juga ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Salodong," kata Supriady kepada jurnalis, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Dua Remaja Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi Online di Makassar

1. Berperan sebagai penyedia kamar

DPO Kasus Prostitusi Online di Makassar Tertangkap Ilustrasi. Pemeriksaan remaja di Polrestabes Makassar/Polrestabes Makassar

Pelaku IK, kata Supriady, ditangkap berdasarkan penyelidikan terhadap pelaku lain. Sebelumnya polisi menangkap dua orang remaja, MK (18) dan AM (17).

Dua tersangka itu punya peran berbeda. MK dan AM bertindak sebagai mucikari dan berperan sebagai penghubung korban untuk dikencani laki-laki. Mereka juga yang menentukan lokasi pertemuan di wisma.

"Kalau IK ini yang berperan untuk menyiapkan kamar," ungkap Supriady. 

2. Tiga korban perempuan di bawah umur

DPO Kasus Prostitusi Online di Makassar Tertangkap Antara/Oky Lukmansyah

Pekan lalu, Tim Penikam Satreskrim Polrestabes Makassar mendapat laporan terkait dugaan prostitusi online, saat berpatroli rutin di sekitar Kecamatan Mariso. Saat itu empat laki-laki dan tiga perempuan di bawah umur digerebek di dalam kamar penginapan.

Belakangan diketahui bahwa tiga perempuan itu adalah korban. Mereka adalah, MA (15) CI (14) dan AN (15). Dua dari empat pria yang diperiksa kemudian mengakui bahwa mereka terlibat praktik prostitusi. Sedangkan dua pria lain dipulangkan karena tidak cukup bukti.

3. Korban diiming-imingi uang ratusan ribu

DPO Kasus Prostitusi Online di Makassar Tertangkap Ilustrasi uang, rupiah, uang saku (IDN Times/Shemi)

Sebelumnya diberitakan, korban berkenalan dengan pelaku lewat media sosial awal pada Januari 2021. Mereka diajak ngobrol dan dibujuk hingga tertarik. Korban diiming-imingi uang ratusan ribu.

Rp300 hingga Rp500 per sekali kencan," kata Supriady. 

Tersangka pada kasus ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2, juncto Pasal 78 D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sementara tiga korban saat ini masih didamping petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anal (PPA) Polrestabes Makassar.

Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Remaja Diduga Terlibat Prostitusi Online di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya