Aset ABU Tours Senilai Rp8,1 Miliar Bakal Dibagikan ke Korban  

Korban terdiri dari jemaah, agen hingga mitra ABU Tours

Makassar, IDN Times - Perjalanan kasus penggelapan dan pencucian uang empat terpidana petinggi hingga korporasi ABU Tours memasuki babak baru. Setelah korporasi dinyatakan pailit atau bangkrut, kini, sisa aset perusahaan yang sebelumnya sempat berperkara telah dibahas.

Pembahasan appraisal atau penilaian aset hingga rencana tindak lanjut pembagian aset perusahaan berlangsung di Pengadilan Niaga Makassar, Jumat (31/1). Tim kurator, agen, mitra hingga jemaah dilibatkan dalam pertemuan pembahasan aset tersebut.

"Yang sudah di-appraisal itu nilainya Rp8,1 miliar dari total kerugian Rp1,6 triliun. Yang belum di-appraisal belum diserahkan ke kami. Nanti kalau sudah diserahkan langsung appraisal," kata Ketua tim kurator ABU Tours Tasman Gultom usai pertemuan, sesaat lalu.

Baca Juga: Trauma Kasus First Travel, Korban Abu Tours Tolak Aset Diambil Negara

1. Rp8,1 miliar aset yang telah di-appraisal terdiri dari tanah, bangunan hingga kendaraan

Aset ABU Tours Senilai Rp8,1 Miliar Bakal Dibagikan ke Korban  Aliansi Korban ABU Tours. IDN Times / Sahrul Ramadan

Di hadapan ratusan jemaah, agen hingga mitra, Tasman mengungkapkan aset Rp8,1 miliar yang telah di-appraisal hanya sebagian dari total kerugian yang mencapai Rp1,6 triliun. Aset tersebut terdiri dari tanah, bangunan, hingga kendaraan yang sebelumnya disita oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Setelah melalui serangkaian proses inventarisasi administrasi perkara, kejaksaan menyerahkan sebagian aset melalui kurator sebelum dibagikan ke seluruh korban. "Nilai appraisal Rp8,1 miliar itu, ada rumah toko (ruko) ada mobil, unitnya ada 36 mobil, 6 motor sama dua ruko dan dua apartemen," ungkap Tasman.

2. Aset yang telah di-'appraisal' tersebar di tiga kota di Indonesia

Aset ABU Tours Senilai Rp8,1 Miliar Bakal Dibagikan ke Korban  IDN Times / Aan Pranata

Aset disebutkan Tasman tersebar di tiga daerah di Indonesia. Selain Kota Makassar, aset terdapat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara hingga Jakarta. Sisa aset belum diserahkan oleh pihak kejaksaan dijelaskan Tasman mengingat, aset tersebut masih dalam proses inventarisir.

Masih ada beberapa daerah lagi yang diketahui terdapat aset perusahaan ABU Tours. Aset itu bakal diserahkan apabila kejaksaan telah merampungkan seluruh pemberkasannya. "Kami jelaskan bahwa sebagian belum diserahkan oleh kejaksaan. Kami masih menunggu hal-hal yang sifatnya masih birokrasi," ucap Tasman.

Dalam prosesnya, dijelaskan Tasman, tim kurator bakal terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar aset-aset perusahaan yang berperkara bisa secepatnya dirampungkan. Percepatan proses perampungan dianggap penting mengingat korban yang berjumlah 96 ribu lebih menunggu kepastian.

"Kendalanya tidak ada, kami masih normal-nomal saja. Tidak lambat karena ini masih proses dan baru berjalan setahun. Kalau kami ini sih cepat. Rencanaya masih dikoordinasikan secepatnya," ujar Tasman.

3. Kejaksaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk proses pengembalian

Aset ABU Tours Senilai Rp8,1 Miliar Bakal Dibagikan ke Korban  Jamaah korban ABU Tours. IDN Times / Sahrul Ramadan

Terpisah perwakilan Kejati Sulsel dalam kasus pailit ABU Tours, Nanang Riana mengatakan, pihaknya lebih dulu akan berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Keuangan RI melalui, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk pelelangan sisa aset sitaan.

Sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kurator hingga dibagikan ke seluruh korban. "Aset itu kan banyak tersebar di seluruh Indonesia. Baik di Medan, hingga Palembang dan daerah-daerah lain. Jadi tidak bisa langsung dilelang dulu. Kami harus mengurus dulu semuanya, dengan koordinasi baru kami langsung serahkan ke kurator," imbuh Nanang.

Diketahui, jemaah korban penggelapan ABU Tours tersebar di 15 provinsi di Indonesia dengan totalnya lebih dari 96 ribu orang. Empat terpidana pejabat struktural dalam kasus ini adalah Hamzah Mamba. CEO ABU Tours itu telah divonis bersalah dengan kurungan penjara selama 20 tahun.

Nursyariah Mansyur yang menjabat sebagai komisaris utama, dihukum penjara selama 19 tahun. Hasim Sanusi sebagai manajer keuangan dihukum 16 tahun penjara dan Chaeruddin sebagai manajer marketing dihukum 14 tahun penjara.

Baca Juga: Ganti Rugi Korban Abu Tours, Per Orang Hanya Dapat Rp150 Ribu?

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya