Ancam Membunuh, Sopir Angkot di Makassar Cabuli Bocah 6 Tahun

Tersangka merupakan rekan ayah korban

Makassar, IDN Times - Seorang pria yang berprofesi sebagi sopir angkutan umum di Kota Makassar ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan berbuat cabul terhadap anak di bawah umur.

Muhlis Ade Putra (27) dilaporkan oleh orang tua korban berinsial NJ (6) ke petugas Polres Pelabuhan Kota Makassar atas perbuatan bejat yang dilakukan pelaku.

"Tersangka mengancam korban akan membunuh orang tua, ibu kandung korban jika memberitahukan perbuatan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Theodorus Echeal Setiyawan dalam ekspos tangkapan tersangka di kantornya, Selasa (10/2).

1. Perbuatan keji dilakukan pertama kali di rumah nenek korban

Ancam Membunuh, Sopir Angkot di Makassar Cabuli Bocah 6 TahunTersangka pencabulan saat diamankan di Mako Polres Pelabuhan Makassar. IDN Times / Istimewa

Tersangka, kata Setiyawan, pertama kali melakukan perbuatan keji itu kepada korban pada Minggu (2/2) lalu. Saat itu tersangka kebetulan sedang berada di rumah nenek korban di Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Tersangka dan ayah korban, disebutkan Setyiawan, merupakan rekan seprofesi. Kondisi rumah yang cukup sepi karena ayah korban belum pulang, dimanfaatkan oleh tersangka.

"Tersangka ini melihat korban tidur dengan neneknya yang membelakangi korban. Jadi awalnya pertama kali di situ. Diminta untuk tidak diceritakan korban kepada siapapun," ujar Setiyawan.

2. Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah ibunya menemukan bercak darah di pakaian dalam korban

Ancam Membunuh, Sopir Angkot di Makassar Cabuli Bocah 6 TahunTersangka pencabulan saat diamankan di Mako Polres Pelabuhan Makassar. IDN Times / Istimewa

Perbuatan bejat ini terungkap setelah ibu korban menemukan darah di pakaian dalam anaknya saat hendak mencuci. Ibunya, lanjut Setiyawan, kemudian meminta agar korban menceritakan kejadian sebenarnya. "Kecurigaan awalnya orangtuanya dari situ," ucapnya.

Setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat yang dialami. Hasil pemeriksaan medis, kata Setiyawan, ditemukan tanda kekerasan di alat vital korban.

"Perbuatan yang dialami mengakibatkan korban mengalami trauma berat dan tidak mau bertemu dengan siapapun," ucap Setiyawan lagi.

Baca Juga: Bejat! Dua Kakek di Luwu Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak 12 Tahun

3. Tersangka ditangkap di rumahnya

Ancam Membunuh, Sopir Angkot di Makassar Cabuli Bocah 6 TahunTersangka pencabulan saat diamankan di Mako Polres Pelabuhan Makassar. IDN Times / Istimewa

Sehari setelah kejadian, sekaligus tindak lanjut dari laporan, petugas kemudian langsung bergerak cepat untuk menangkap tersangka. Kata Setiyawan, tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala, Makassar.

Muhlis, disangkakan dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Saat ini tersangka masih ditahan di Mako Polres Pelabuhan Makassar. Sementara korban, sementara menjalani pemulihan kondisi fisik dan mental oleh jajaran kepolisian didampingi pihak keluarga korban.

Baca Juga: Kasus Ayah Cabul Dihentikan, Polres Lutim Dinilai Cacat Prosedur 

4. Bagaimana cara kita melawan pelaku pelecehan seksual?

Ancam Membunuh, Sopir Angkot di Makassar Cabuli Bocah 6 TahunIDN Times/Arief Rahmat

Berbagai tindakan dapat dilakukan korban saat mengalami pelecehan seksual. Kamu bisa memilih untuk mengonfrontasi pelaku dan bersikap tegas, melawan pelaku atau meminta bantuan orang lain. Jika kamu merasa gak nyaman dengan ucapan atau tindakan teman, katakan dengan tegas dan jelas bahwa kamu gak suka diperlakukan seperti itu. Kamu bisa pilih kalimat yang tepat seperti "Jangan berbicara itu pada saya!", "Saya tidak suka kamu seperti itu, membuat saya gak nyaman," atau kalimat lain yang paling cocok menurutmu.

Jika kamu menghadapi pelecehan seksual di jalanan, lakukanlah perlawanan. Meski gak punya kemampuan bela diri, kamu bisa menyerangnya dengan peralatan yang kamu punya seperti parfum, gunting kuku, atau benda-benda lain yang dapat mengecoh pelaku. Namun, jika kamu termasuk orang yang gak memiliki kemampuan untuk bersikap tegas dan melakukan perlawanan, mintalah bantuan pada orang di sekitar atau orang terdekatmu dan laporkan pada pihak yang berwenang.

Kamu gak perlu beranggapan bahwa akan mempermalukan atau membuka aib orang lain ketika melaporkan pelecehan seksual. Jika kamu diam, pelaku justru akan merasa aman dan terus melakukan tindakan tersebut. Kamu bisa melaporkan hal ini pada Komnas Perempuan melalui nomor 0213903963. Jadi tetap jaga dirimu dan gak perlu ragu untuk bersikap tegas ya!

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya