Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rem Tak Berfungsi, Truk Kontainer di Makassar Nyaris Terguling di Tol

Sebuah mobil truk kontainer alami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Layang Km5 Makassar. (Istimewa)

Makassar, IDN Times - Sebuah mobil truk kontainer dengan nomor polisi DD 9597 NA mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Layang Kilometer (Km) 5, Kota Makassar, Selasa siang (8/8/2023).

Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha, mengatakan, kecelakaan tunggal mobil tronton yang terjadi pukul 14.00 Wita akibat rem mobil tidak berfungsi.

"Saat kejadian mobil tronton itu di tanjakkan tol layang itu remnya tidak berfungsi dengan baik sehingga mundur," kata AKBP Amin saat ditemui wartawan di pos Lantas Flyover Makassar, Selasa sore.

1. Truk kontainer hantam pagar tol layang dan tiang petunjuk arah

Tiang papan petunjuk arah di Tol Layang Makassar patah usai ditabrak truk kontainer. (Istimewa)

Amin menjelaskan, mobil truk kontainer dikendarai supir bernama Arman (30), bergerak dari arah utara ke selatan Makassar. Tapi tiba-tiba rem tidak berfungsi baik sehingga mobil mundur.

Akibatnya, pengemudi tidak bisa mengendalikan mobil tersebut dan oleng ke sebelah kanan sehingga menabrak tembok pembatasan tol dan tiang penujuk arah di tol tersebut.

"Tiang papan petunjuk arah itu roboh dan jatuh, beruntung tidak ada korban jiwa, tidak ada juga yang ditimpa itru (tiang). Tadi saya langsung ke lokasi dan hanya ada kerugian materil saja," jelasnya.

2. Polisi pastikan sopir truk tidak ngantuk atau mabuk

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha saat menginterogasi supir truk kontainer yang alami kecelakaan tunggal. (Istimewa)

Amin mengatakan, dia sempat menginterogasi sopir tronton tersebut. Menurutnya, kondisi sopir saat berkendara dalam keadaan stabil tanpa pengaruh alkohol atau mengantuk.

"Ini kan kecelakaan tunggal, supirnya tidak mabuk dan tidak ngantuk, tidak ada korban jiwa dan hanya kerugian materil. Jadi untuk kerugian materil itu nanti akan dilakukan ganti rugi saja," ujar Amin.

3. PJR yang menilang

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha saat diwawancarai. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sementara itu itu untuk tindakan penilangan, kata Amin Toha, hal itu akan dilakukan oleh pihak Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sesuai kewenangannya.

"Tindakan (penilangan) yang dilakukan mungkin nanti sama tim dari PJR. Tapi saat kejadian tadi ada sempat kita lakukan pengalihan arus saat dilakukan proses pengangkatan mobil itu," tambah Amin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dahrul Lobubun
EditorDahrul Lobubun
Follow Us