[WANSUS] WALHI: Deforestasi Percepat Ancaman Banjir-Longsor di Sulsel

- Banjir di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh menegaskan keterkaitan deforestasi dengan bencana hidrometeorologi.
- Deforestasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) meningkat seiring dengan lonjakan kejadian bencana seperti banjir dan longsor.
- Faktor dominan deforestasi adalah aktivitas ekstraktif seperti pertambangan dan ekspansi perkebunan skala besar.
Makassar, IDN Times - Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh beberapa waktu lalu seolah menegaskan keterkaitan erat antara krisis lingkungan dan meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi. Deforestasi menjadi salah satu faktor kunci dalam setiap peristiwa tersebut.
Kondisi serupa juga membayangi Sulawesi Selatan (Sulsel). Meski kerap dianggap masih memiliki hutan yang relatif aman dibanding pulau-pulau besar lain, berbagai indikator justru menunjukkan daya dukung lingkungan di Sulsel terus menurun seiring masifnya kehilangan tutupan hutan.
Dalam wawancara khusus bersama IDN Times, Kepala Departemen Riset dan Keterlibatan Publik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan, Slamet Riyadi, Kamis (18/12/2025), memaparkan potret terkini hutan Sulsel yang semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan kajian Walhi, laju deforestasi dalam dua dekade terakhir berjalan seiring dengan lonjakan kejadian bencana, mulai dari banjir hingga longsor.

Berdasarkan data dari Walhi, bagaimana sih gambaran kondisi hutan di Sulawesi Selatan saat ini?
Sebelum memaparkan kondisi atau potret hutan yang ada di Sulsel saat ini, saya kira penting menginformasikan soal tren bencana yang ada di Sulsel. Kami coba mengulik data dari BNPB, ternyata Sulsel itu dalam rentan 10 tahun terakhir itu bisa dikategorikan sebagai kawasan atau wilayah yang rawan bencana. Karena data dari tahun 2014 sampai tahun 2024, terjadi tiga kali lipat lonjakan angka kejadian bencana. Jadi, dari 2014 itu, datanya hanya 54 angka kejadian bencana, kemudian di tahun 2024 itu angkanya menjadi 165.
Nah, ini kan timbul pertanyaan, ada apa dengan Sulsel karena masuk sebagai salah satu wilayah atau daerah yang rawan bencana. Nah, dari situlah kami kemudian mulai mengkaji ulang atau mengkaji kembali tren deforestasi, ternyata memang kami temukan beberapa fakta atau data soal kenaikan atau laju deforestasi. Ini kami mengitung secara total sebenarnya, dari tahun 2001 sampai 2024, artinya 24 tahun atau 25 tahun, itu Sulsel sudah kehilangan hutan atau tutupan hutannya, itu seluas 90.342 hektare.
Bagaimana luasnya itu? Itu setara dengan 119.425 lapangan sepak bola. Nah, itu jadi baru bisa dibayangkan luasnya kan. Itu kondisi hutan yang kemudian hilang di Sulsel. Praktis saat ini hutannya itu hanya tersisa sekitar 1.315.488 hektare.
Nah, luasan hutan tersisa ini atau tutupan hutan yang tersisa ini, itu kan biasanya di crosscheck lagi angka minimal ambang batas tutupan hutan di satu daerah. Sebelum ada Omnibus Law Cipta Kerja itu kan angkanya minimal 30 persen. Nah, 1.315.488 hektare tadi itu kemudian dibandingkan dengan luas daerah Provinsi Sulsel, itu ternyata tutupan hutan kita sudah berada di bawah angka 30 persen. Angkanya 28,74 persen.
Makanya karena ambang batas sudah seperti itu, makanya tren bencananya juga naik karena tren deforestasi atau kehilangan tutupan hutan itu juga masif dari beberapa tahun belakang.
Faktor dominan dari hasil kajian kami itu sebenarnya memiliki tingkat yang beragam. Cuma yang kami dapati yang paling dominan itu adalah kehilangan tutupan hutan akibat aktivitas ekstraktif seperti pertambangan dan juga ekspansi perkebunan skala besar seperti sawit. Dua faktor inilah yang kemudian menyumbang pengaruh pengurangan laju tutupan hutan di Sulawesi Selatan. Selain misalnya faktor pembangunan infrastruktur itu juga ada, atau misalnya perkebunan-perkebunan yang kemudian merambah di sekitar hutan itu juga ada. Cuma yang paling sedulikan karena dia sifatnya ekspansif itu adalah pertambangan dan perkebunan skala besar seperti misalnya sawit dan lain-lain.
Ada 6 konsesi tambang di sekitar Danau Towuti. Kalau dilihat ini seberapa besar sih ancaman yang ditimbulkan terhadap danau dan wilayah sekitarnya?
Kalau khusus untuk Danau Towuti karena danau ini adalah salah satu danau purba yang berada dalam kompleks Danau Malili. Jadi dia sebenarnya perannya sangat vital karena secara siklus hidrologinya atau siklus airnya itu adalah danau yang secara geografis dia 'terisolir'. Terisolir karena memang dipengaruhi oleh karakter landscape alamnya. Karena dia terisolir makanya ada banyak biota-biota endemik di situ.
Nah, makanya Danau Towuti itu merupakan aset sebenarnya aset alam bagi Suslel dan juga sebenarnya statusnya kan status konservasi. Cuma permasalahannya adalah perizinan-perizinan ekstraktif itu memang tidak berada di dalam Danau Towuti tapi dia berada di sekitar penyangganya atau di sekelilingnya. Nah otomatis sama saja sebenarnya mengganggu keberlangsungan Danau Towuti.
Belum lagi misalnya di sekitar Danau Towuti itu kan ada tutupan hutan yang lebat yang juga sebagai punya keterhubungan antara keberlangsungan danau dan hutan di wilayah situ. Jadi kalau dihubungkan dengan adanya izin-izin tambang di sekitar Towuti tentu itu akan sangat membahayakan dan mengundang malapetaka yang bagi keberlangsungan lingkungan dan juga masyarakat yang bergantung terhadap penghidupan atau kualitas lingkungan di Danau Towuti.
Malapetaka seperti apa yang dimaksud dan dampak ekologis apa sih yang bisa ditimbulkan dari aktivitas ekstraktif di sana?
Pertama tentu saja soal akses air bersih karena air Towuti itu juga digunakan oleh masyarakat untuk dikonsumsi atau dipakai untuk kebersihan sehari-hari airnya.
Yang kedua adalah karena aktivitas pertambangan itu berada di penyangga makanya bisa saja menimbulkan longsor. Longsor pertambangan dengan longsor lain kan punya karakter yang beda meskipun secara kasat mata dilihat warna coklat tapi coklat itu punya kandungan-kandungan mineral. Misalnya kandungan tembaganya, nah itu bisa mencemari lingkungan di Towuti dan lebih parahnya lagi pasti mencemari ikan-ikan atau biota di situ dan itulah yang mengganggu pendapatan atau penghasilan nelayan-nelayan di Towuti.
Tahun 2020, ada banjir besar di Masamba. Kabarnya itu karena illegal logging. Bagaimana temuan Walhi di sana?

Kalau di Luwu Utara kemarin itu memang banyak dipengaruhi oleh illegal logging. Yang kedua juga, kan, ada juga banyak aktivitas-aktivitas seperti izin pertambangan di bagian hulu itu juga mempengaruhi tren untuk mengekspansi wilayah-wilayah hulu di bagian utara.
Makanya setelah kejadian itu kemarin beberapa koalisi organisasi itu melakukan yang namanya pemerintahan partisipatif untuk melihat kira-kira apa dan seperti apa penyebabnya. Tapi memang penyebab utamanya adalah illegal logging yang paling besar terus kemudian disusul oleh pemberian izin-izin tambangan di wilayah Luwu Utara.
Kalau sekarang yang kami amati sebenarnya illegal logging trennya sudah menurun karena mungkin sudah banyak yang terlihat apalagi bencananya besar. Cuma beban-beban izin itu masih tetap berlangsung di sana. Makanya penting agar pemerintah ini benar-benar menjaga hutan khususnya di wilayah utara seperti Luwu Utara, Luwu Timur, dan Luwu karena tiga daerah ini yang kemudian wilayah yang hanya tersisa punya hutan yang paling besar di Sulsel.
Apakah mungkin publik belum mendapat informasi bahwa sebenarnya kondisi hutan kita itu agak mengkhawatirkan?
Ya betul, mungkin masyarakat, jangankan hutan, ya, masalah air bersih saja yang ada di kota beberapa warga juga itu baru tahu ternyata sampai saat ini di Kota Makassar, kota dunia gitu ternyata ada warganya yang krisis air gitu. Nah iya kan, apalagi misalnya yang hutan. Hutan itu kan kalau mau dilihat butuh dilihat secara langsung ya, butuh perjalanan yang jauh, dan butuh waktu.
Karena misalnya hutan lebat yang tersisa di utara itu memang kalau dilihat ya, kalau saya tahu ini taktik perusahaan seperti apa, intinya, faktanya adalah di jalanan itu, di sekitar Luwu Timur misalnya, hutan itu masih bagus di sebelah kanan kiri jalan, cuma kalau kita naikkan drone, itu yang gundul itu sudah ada di sebelahnya.
Jadi saya tidak tahu itu semacam taktik atau strategi misalnya agar orang luar itu kalau melihat secara kasat mata wow masih lebat ya, hutan masih segar tapi kalau kita naikkan drone, dilihat itu banyak yang sudah gundul.
Walhi juga menyebut bahwa hutan Sulsel kini itu berubah menjadi sumber emisi karbon. Bisa dijelaskan bagaimana proses ini terjadi?
Sebenarnya kalau emisi karbon itu, kan, hutan fungsi hutan adalah menyerap karbon sebenarnya, ya. Karena dia pengaruh kerapatan pohonnya sudah tidak terlalu rapat seperti dulu karena deforestasi, pertambangan dan lain-lain maka kemampuan daya serapnya itu sudah turun juga. Itulah kenapa kehilangan tutupan hutan di Sulsel itu akan berkontribusi meningkatkan emisi karbon karena itu tadi kerapatan hutannya itu sudah mulai berkurang karena tadi deforestasi, pemberian izin dan lain-lain.
Kalau misalnya deforestasi ini terus berlanjut, apa risiko jangka panjangnya terhadap krisis iklim?
Kalau jangka panjangnya yang bisa dilihat adalah dari aspek lingkungan dulu pertama memang kita akan banyak mendengar bencana. Bencana itu sebenarnya secara alami dia merupakan siklus alam untuk memperbaiki dirinya. Jadi, kalau misalnya kenapa ada bencana itu karena air siklus air yang seharusnya terserap dalam tanah, karena ada hutan, karena hutannya hilang makanya airnya itu tidak menyerap maka dia masuk ke badan-badan sungai. Badan sungai juga mengalami pendakaran akhirnya dia menyebar ke mana-mana.
Artinya ada semacam efek domino?
Iya betul ketika kehilangan hutannya, dia akan mengganggu siklus hidrologi alam yang hujan dan lain-lain itu. Yang kedua kita akan sering mendengar bahkan saat ini kan sudah mulai terjadi anomali cuaca jadi susah diprediksi. Kalau yang pertama tadi bencana yang sifatnya langsung misalnya banjir dan longsor, kalau yang kedua ini adalah bencana yang sifatnya tidak langsung. Tidak langsung itu karena dia mempengaruhi iklim lokal di satu daerah.
Apa signifikan pengaruhnya? Pengaruhnya itu adalah ke satu perekonomian warga karena panen, dia akan mengganggu panen karena sudah tidak bisa diprediksi. petani-petani akan sulit untuk memprediksi cuaca dan musiman kemudian nelayan juga akan sangat sulit melaut karena berpengaruh pada suhu di bumi. Yang paling parah sebenarnya adalah warga ini atau masyarakat yang biasanya tinggal di kawasan hutan itu bisa saja kehilangan identitasnya.
Di Sumatra itu, saya lupa journalnya itu karena hutan yang hilang maka ada bahasa yang juga hilang ada kosa kata yang hilang karena kosa kata itu kan. Sebenarnya dia praktikal dia harus dipraktikkan sehari-hari jadi mungkin saja kosa kata yang hilang itu adalah kosa kata yang berhubungan dengan hutan. Karena hutan yang hilang maka masyarakat di situ sudah tidak pernah menggunakan kosa kata itu itu terjadi di Sumatera.
Itu yang saya lupa kata-kata atau Inggrisnya ada di hasil penelitian yang ditakutkan itu diselesaikan adalah hal seperti itu atau pengetahuan lokal atau identitas seperti itu yang bisa saja hilang kalau alamnya itu sudah tercerah.
Balik ke soal tambang di kawasan hutan. Konflik sosial seperti apa menurut Walhi yang berpotensi muncul dengan adanya ekspansi tambang di hutan?
Awal mula konflik itu karena kan ada ketidaksesuaian antara keinginan-keinginan antara dua pihak. Yang selama ini mengganggu pikiran warga atau yang menimbulkan konflik itu adalah satu ekonomi mereka terganggu itu yang paling pertama setiap dalam konflik sumber daya alam. Yang paling pertama di sebuah keluarga adalah perekonomian mereka terganggu. Yang kedua barulah kemudian mereka memikirkan lingkungannya bahwa nanti terjadi pencara, banjir, longsor dan lain-lain.
Yang ketiga adalah ketakutan-ketakutan timbul penyakit-penyakit sosial. Misal kawasan pertambangan ini kan sudah menjadi cerita umum ya terkenal banyak inguran-inguran disediakan di sekitar-sekitarnya mungkin bukan dari perusahaan tapi ya itu faktanya banyak seperti itu.
Nah ketiga inilah yang kemudian melahirkan sikap dari warga untuk menolak satu aktivitas pertambangan tertentu di daerah tertentu. Itulah yang menimbulkan konflik antara warga dan perusahaan. Konflik yang kedua juga adalah misalnya yang kami lihat itu dalam penyusunan perizinannya. Jadi di tiap perizinannya itu sangat jarang dilakukan yang namanya konsultasi publik yang bermakna atau orang-orang yang betul-betul terdapat itu dilibatkan itu jarang.
Yang mereka undang biasanya tokoh-tokoh masyarakat, lurah, desa tapi warga terdampak langsung itu tidak pernah, itu juga yang menimbulkan konflik. Jadi sederhananya konflik itu muncul karena satu tata kelola perizinannya yang belum maksimal yang belum bagus, belum baik gitu. Yang kedua adalah dia akan mengganggu perekonomian dan pelindungan di masyarakat.
Sejauh ini selama pendampingan Walhi, ada enggak sih misalnya masyarakat setempat itu menerima-menerima saja ketika ada ekspansi ke wilayah mereka?
Kalau sejauh ini biasanya yang kami temui rata-rata menolak tapi dalam beberapa konteks atau kasus tertentu ada yang menerima. Ini juga salah satu kelemahan pasca lahirnya Undang-undang Cipta Kerja salah satu dalam klausulnya dia bilang bahwa masyarakat terdampak itu didefinisikan sebagai masyarakat yang terdaftar secara administratif di wilayah proyek. Jadi misalnya kalau wilayah proyek A berarti yang mereka yang konsultasi itu adalah masyarakat yang tinggal di A.
Kenapa ini bermasalah bagi aspek lingkungan? Karena belum tentu masyarakat yang di tinggal A ini terdampak dengan administrasi proyek A. Bisa saja yang terdampak itu di B, C, dan D apalagi kalau misalnya contoh misalnya kawasan hutan di hulu kan, di gunung masyarakat di sana itu mungkin saja menerima karena tidak terkena dampaknya secara langsung tapi masyarakat di bawahnya itu rawan terkena longsor, air bersihnya terganggu, masyarakat di B dan C itu justru yang menolak.
Nah dalam formil pengakuan negara, itu masyarakat B, C, dan D ini tidak dianggap sebagai masyarakat asli padahal sebenarnya secara lingkungan B, C, dan D wilayah kemudian terdampak bukan A. Itu yang banyak yang terdampak utamanya kalau bicara soal pertambangan di aliran sungai. Apalagi kan di hulu misalnya menerima hutan tapi di hilir yang pakai saluran sungai itu irigasi pertanian terganggu debitnya, pasti mereka yang menolak.
Makanya biasa perusahaan mengatakan bahwa warga sudah menerima, berarti warga yang mana dulu ini?
Harus diklirkan siapa yang menerima manfaat dan siapa yang menerima karena lingkungan itu tidak bisa sebenarnya secara esensial dia tidak bisa dibatasi secara administratif. Nah inilah kelemahannya undang-undang cipta kerja itu karena dia mencoba untuk membatasi secara administratif lingkungan itu bahwa misalnya pertambangan hanya terdaftar di desa A berarti desa A saja yang mereka libatkan. Seharusnya tidak harus dilihat dampak pertambangan itu apakah terdampak ke desa A saja atau desa B atau C.
Anda tadi menyebut trennya illegal logging itu agak menurun tapi kan baru-baru kasus teranyar ada kasus illegal logging ditemukan di Gowa. Bagaimana atensi Walhi terhadap ini?
Kemarin kami coba melakukan studi kecil-kecilan untuk melihat kira-kira apa sebenarnya yang terjadi di sana yang di Tombolopao. Kalau Gowa itu sekarang kan utamanya di sekitar Tombolopao itu kan masalah utamanya memang adalah juga pariwisata yang masif selain karena perkebunan tanaman-tanaman warga juga yang mulai naik ke atas tapi yang paling signifikan memang adalah pariwisata.
Kenapa semua pihak harus terlibat untuk merespon itu? Karena memang saat ini Gowa itu tutupan hutannya sekarang sisa 26,7 persen. Jadi di bawah 30 persen dan itu sangat kritis juga sebenarnya karena saat ini tutupan hutannya hanya tersisa 48.462 hektare di Gowa.
Terlebih lagi misalnya kalau kita lihat Gowa itu adalah hulu dari daerah aliran Sungai Jeneberang. Das Jeneberang itu kan juga kritis ya 16,8 persen tutupan hutannya. Itulah yang menyumbang banjir di Makassar dan sekitarnya, wilayah hilir.
Makanya atensi kami adalah kami coba mendorong para pihak agar kasus Tombolopao ini bisa dijadikan sebagai pemantik atau awal dari proses penegakan hukum atau penegakan penghentian laju deforestasi di daerah-daerah hutan-hutan utamanya kalau kasus di Gowa.
Karena ada banyak tempat itu yang masih berpotensi dan modusnya bermacam-macam. Ini juga modusnya perlu diperhatikan misalnya Pangkep kemarin. Jadi ada warga yang kemudian beli tanah di dekat kawasan hutan kemudian dibelikan di transaksi tanah-tanah itu sebagai hak milik untuk dijadikan usaha-usaha.
Artinya memang yang perlu diperketat adalah perizinannya?
Iya, makanya awal ini bulan lalu itu Walhi membuka kanal pengaduan untuk aktivitas-aktivitas ilegal dari pertambangan, perkebunan, dan segala macam. Ini memang membuka semacam posko atau pengaduan online. Semua warga bisa mengakses semua warga bisa mengaksesnya di website dan situ ada contact person yang bisa dihubungi. Jadi kalau ada aktivitas ilegal apapun itu bisa dilaporkan dan kami akan melihat dulu kemungkinannya kalau memang sangat berdampak dan segala macam itu pasti akan ditindaki.
Menurut Walhi, ada tidak peran pemerintah pemerintah provinsi dalam itu menanggulangi atau mengendalikan kerusakan hutan yang kian masif?
Sebenarnya pasca lahirnya lagi-lagi Cipta Kerja itu, semua perizinan itu dibawa ke pusat. Cuma memang provinsi atau kabupaten itu masih punya kewenangan sedikit saja ya untuk mengawal perizinan itu dengan mengeluarkan yang namanya rekomendasi teknisnya.
Jadi sebenarnya provinsi kita bisa berkata tidak untuk mengeluarkan izin ketika daerah-daerah esensial itu akan ditambang. Tetapi kalau pertanyaannya tadi sejauh mana, yang kami lihat itu tidak serius untuk mengawal itu. Kenapa? Karena contohnya tadi misalnya Danau Towuti sudah digembar-gemborkan sebagai danau purab bahkan pemerintah sendiri mengakui bahwa itu wilayah yang esensial tapi kok misalnya di sekelilingnya ini masih diberikan izin-izin pertambangan.
Nah seharusnya saat ini pemerintah sudah harus dengan fenomena perubahan iklim, bumi sudah mulai mendidih bukan lagi pemanasan global tapi pendidihan global, seharusnya pemerintah sudah mulai mengamankan alam atau wilayah-wilayah esensial untuk kepentingan ekstaktif. Persentasenya sudah bisa dilakukan 70 persen pertimbangan untuk menjaga alamnya ketimbang memberikannya ke industri ekstaktif.
Pun alasannya misalnya ada reklamasinya nanti, direboisasi, tapi itu satu yang harus dicatat tidak akan mengganti landscape yang sudah berubah. Yang kedua pun kalau dia akan mengganti fungsinya butuh waktu lama dan yang ketiga biasanya juga reklamasi lahan itu biasa dilakukan bukan di wilayah proyek. Kalau proyek di sekitarnya sudah tidak cukup. Misalnya seperti Vale kan mereka sebenarnya ada perhitungan itu kalau berapa mereka deforestasi itu pengantinya berapa. Mungkin karena di Sorowako tidak cukup, makanya mereka ke daerah-daerah lain.
Jika tidak ada perubahan kebijakan, menurut Anda apa skenario terburuk yang akan terjadi dengan deforestasi ini?
Kalau misalnya pemerintah cuek juga dengan kondisi ini, tentu masyarakat Sulsel yang akan menjadi korban. Saya kira sudah banyak peristiwa. Sumatra, Kalimantan bahkan Sulsel juga sudah pernah, Luwu Utara.
Kalau tidak dicegah atau dimitigasi sekarang, bahkan kerugian itu akan jauh lebih besar. Kami di catatan akhir tahun 2020 mencatat angka kerugian akibat bencana di Sulsel itu sangat besar. Makanya sebenarnya yang korban tentu saja adalah masyarakat di Sulsel.
Karena masyarakat di Sulawesi Selatan jadi korban, kalau pemerintah kita cuek, mau tidak mau kita menegur, mengkritisi, memberikan saran, agar pemerintah sadar dan mengerjakan kembali tugas dan tanggung jawabnya. Karena menurut kami, bagaimana pun kebijakan itu ada di mereka.
Jadi merekalah yang harus kita sadarkan. Bentuknya itu terserah masyarakat yang ada di Sulsel. Mau diviralkankah kalau ada kerusakan, diberitakan. Tapi penting adalah sama-sama menegur, memberikan kritik dan saran membangun agar pemerintah Sulsel sadar terkait itu. Karena kalau tidak atau lambat saja, bencana ini pasti akan semakin meluas dan semakin besar setiap tahunnya.
Mungkin kalau kita lihat trennya data bencana meningkat, tutupan hutan di bawah 30 persen, itu kan sebenarnya menunjukkan bahwa daya dukung serta daya tampung hutan di Sulsel itu menurun. Jadi kalau dibilang apakah tahun depan Sulsel akan mengalami bencana besar, kalau dari data-data tadi, tentu iya. Sebenarnya masyarakat Sulsel punya wewenang juga untuk menegur dan memberikan kritik serta saran ke pemerintah supaya sadar. Karena kalau tidak sadar, ini bisa jadi bencana karena tinggal menunggu saja.


















