Pelanggan Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik? Ini Jawaban PLN

Menurut aturan, besaran kompensasi bisa sampai 500 persen!

Makassar, IDN Times - Warga Kota Makassar dan sekitarnya di Sulawesi Selatan sering mengalami pemadaman listrik belakangan ini. Sekali pemadaman bisa tiga sampai empat jam, dan dalam sepekan bisa lebih dari sekali pemadaman.

Lalu, apakah pelanggan PLN bisa mendapatkan kompensasi dari pemadaman listrik?

Manajer Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Tenggara, Barat (Sulselrabar) Ahmad Amirul Syarif mengatakan, terkait kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN. Dia menyatakan PLN siap memberikan kompensasi jika memenuhhi ketentuan.

"Terkait kompensasi saya kira sudah jelas dalam peraturan perundangan kementerian, jadi PLN senantiasa mengikuti peraturan itu, dan dalam pasal-pasal sudah diatur. Nanti silahkan lihat saja," kata Ahmad Amirul kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).

Ditanya terkait kemungkinan pelanggan mendapatkan kompensasi berupa pengurangan biaya tagihan listrik, Ahmad menyatakan tidak ingat secara detail aturannya. "Jadi memang itu tergantung kondisinya, di pasal-pasal dalam aturan perundangannya semua diatur. Jadi kami senantiasa dan siap mengikuti peraturan tersebut," dia melanjutkan.

Baca Juga: Danny Pomanto Minta Tanggung Jawab, PLN Buka Ruang Diskusi

1. Besaran kompensasi mati lampu bisa sampai 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum

Pelanggan Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik? Ini Jawaban PLNIlustrasi meteran listrik (dok. PLN)

Dikutip dari Permen ESDM 18/2019, Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa PT PLN (Persero) wajib memberikan Kompensasi kepada konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan. Adapun indikator untuk indikator mutu pelayanan terdiri dari lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan/atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Pada ayat (2), dinyatakan, apabila dalam bulan yang sama terdapat lebih dari satu indikator tersebut, dengan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan, kompensasi hanya diberikan untuk salah satu indikator dengan jumlah kompensasi yang paling besar.

"Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada seluruh konsumen yang terdampak," dikutip dari Pasal 6 ayat (3).

Besaran kompensasi diatur lewat beberapa ayat di Pasal 6A, 6B, dan 6C. Berikut ketetapannya:

  • Kompensasi diberikan sebesar 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Namun jika lama gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran, tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
  • Kompensasi 75 persen dari biaya beban atau rekening minimum, bila lama gangguan lebih dari 2 jam sampai dengan 4 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
  • Kompensasi 100 persen dari biaya beban atau rekening minimum bila lama gangguan lebih dari 4 jam sampai dengan 8 jam, di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
  • Kompensasi 200 persen dari biaya beban atau rekening minimum bila lama gangguan lebih dari 8 jam sampai dengan 16 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
  • ‎Kompensasi 300 persen dari biaya beban atau rekening minimum dengan lama gangguan lebih dari 16 jam sampai dengan 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
  • Kompensasi 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguan lebih dari 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Pada Pasal 7, PLN dibebaskan dari kewajiban memberi kompensasi kepada konsumen untuk beberapa ketentuan. Di antaranya:

  • Diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi
    instalasi ketenagalistrikan
  • Terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero)
  • Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau
  • Untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Namun untuk pengecualian ini, PLN harus memberitahukan pelaksanaan pekerjaan kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.

2. PLN siap hadapi jika ada tuntutan hukum

Pelanggan Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik? Ini Jawaban PLNManager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif. (IDN Times/Dahrul Amri)

Ahmad Amirul juga juga menanggapi pegiat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang mendorong masyarakat mengajukan gugatan ke pengadilan jika merasa dirugikan PLN akibat pemadam listrik. Menurut dia, hak masyarakat untuk menggugat, dan PLN siap menghadapinya.

"Soal (rencana gugatan) itu yang sudah saya bilang bahwa kami akan patuh dan juga taat terhadap perundangan, apabila ada proses hukum akan kami ikuti," ucap Ahmad.

3. Penyebab pemadaman listrik

Pelanggan Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik? Ini Jawaban PLNSalah satu pembangkit listrik tenaga air (PLTA) milik PLN. (Dok. PLN UID Sulselrabar)

Ahmad menyampaikan permohonan maaf PLN atas pemadaman bergilir belakangan ini. Hal itu karena menurunnya kinerja beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) akibat kekeringan di tengah kemarau panjang dan dampak el nino.

"Kita akui debit air di PLTA-PLTA itu semakin berdampak, jadi awalnya kita bisa menyuplai (listrik) dari PLTA itu sampai 850 Mega Watt tapi sekarang itu sekitar 200 Mega Watt saja. Karena kondisi listrik Sulawesi Selatan itu 30 persen disuplai dengan air," Ahmad menjelaskan.

"Selain pengaruh terhadap PLTA kami, PLTB (pembangkit listrik tenaga bayu) kami juga demikian akibat kondisi el nino ini, seperti di PLTB Sidrap dan Jeneponto. Biasa di PLTB itu bisa hasilkan 140 Mega Watt sekarang itu hanya suplai 20 sampai 30 saja," lanjutnya.

Ahmad menambahkan, kondisi kelistrikan di wilayah Sulselrabar ini dalam tahun 2023, terparah dalam beberapa tahun terakhir. Pihaknya sudah berupaya menormalkan kinerja PLTA dengan menerapkan teknologi modifikasi cuaca berupa hujan buatan di sekitar PLTA.

"Kami berusaha untuk melakukan teknologi modifikasi cuaca (TMC) di daerah aliran sungai," kata Ahmad.

Sebelumnya Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Adi Lumakso menjelaskan segala upaya dilakukan untuk memperkuat sistem kelistrikan. Di antaranya Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) khususnya di daerah aliran sungai di lokasi PLTA, serta relokasi secara bertahap pembangkit dengan total daya 80 MW.

"Kami tidak akan berhenti dan terus berupaya secara bertahap memperkuat sistem kelistrikan. Tim khusus bidang pembangkitan dari Nusantara Power, Indonesia Power, PLN Tarakan dan PLN Batam kami terjunkan untuk membantu pemulihan sistem kelistrikan Sulbagsel," ujar Adi dalam keterangan yang dikutip, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Pulihkan Kelistrikan Sulbagsel, PLN Tambah Pasokan Pembangkit

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya