Aniaya Pemuda Makassar, 6 Polisi Disanksi Tahanan Kedinasan dan Demosi

Polda Sulsel tunggu lagi putusan Pengadilan

Makassar, IDN Times - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), menghukum enam anggota Polisi yang diduga kuat terlibat kasus tewasnya Arfandi Ardiansah (18), seorang pemdua di Makassar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menyebutkan, hasil sidang dan sanksi keenam anggota Polri tersebut seperti tahanan kedinasan.

"Selain itu (tahanan kedinasan), demosi jabatan juga, itu (Sanksi) berlaku ke semua anggota Polri yang terlibat. Mereka saat ini masih di Yanma (pelayanan markas Polda Sulsel)," kata Komang kepada IDN Times Sulsel dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

Sebelumnya diberitakan, sidang Komisi Etik terhadap enam anggota Polri terlibat kasus penganiayaan berujung kematian Arfandi Ardiansah (18) warga Jalan Kandea 2 itu, digelar 30 Agustus 2022.

1. Polda Sulsel tunggu lagi putusan Pengadilan

Aniaya Pemuda Makassar, 6 Polisi Disanksi Tahanan Kedinasan dan DemosiKabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Lanjut Komang, untuk proses sidang etik enam anggota Polri yang terlibat perkara penganiayaan sudah dilakukan. Saat ini, Polda tinggal menunggu sidang Pidana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.

"Kan sekarang (berkas) sudah tahap dua, sudah di penuntutan Kejaksaan. Intinya ini kasus sudah di Kejaksaan jadi kita tinggal menunggu hasil putusannya," terangnya.

2. Polda: orang tua korban sudah damai

Aniaya Pemuda Makassar, 6 Polisi Disanksi Tahanan Kedinasan dan DemosiAyah Arfandi, Mukram saat bertanda tangan Damai di Polda Sulsel. (Dok. Pribadi)

Komang juga menambahkan, sebelumnya pihak orang tua Arfandi sudah menyatakan damai dengan enam anggota Polisi. Walau demikian, kasus hukumnya tetap diproses.

"Sudah ngga ada masalah, kan orang tua (Arfandi) malah damai. Memang ini damai tapi untuk proses hukumnya tetap jalan, sudah sidang etik dan sekarang diproses oleh Kejaksaan," tutup Kombes Komang.

3. Ayah Arfandi ditahan sebelum jadi saksi di Sidang Etik

Aniaya Pemuda Makassar, 6 Polisi Disanksi Tahanan Kedinasan dan DemosiKasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak saat diwawancarai wartawan. (IDN Times/Dahrul Amri)

Sementara itu, ayah Arfandi, Mukram kini masih ditahan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, sebelum ia menjadi saksi saat sidang kode etik enam anggota Polri pada 30 Agustus 2022 lalu.

Penangkapan dibenarkan kepala satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Trully Simanjuntak saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.

"Saya tidak tahu soal itu (Mukram sebagai saksi di sidang Etik Polri), saya kira sudah selesai di Polda. Jadi yang bersangkutan kita panggil tidak datang, dari kita undang sampai panggilan tidak datang, makanya begitu ditangkap dia tidak ada perlawanan," kata Reonald kepada IDN Times Sulsel.

Diduga, Mukram ditangkap tim Reskrim Polrestabes beberapa hari sebelum acara sidang Etik enam anggota Polri di Markas Polda Sulsel pada 30 Agustus. Karena IDN Times Sulsel masih sempat mewawancarai Mukram pada tanggal 25 Agustus 2022.

Menurut Reonald, Mukram dilapor terkait dugaan kasus penipuan. Saat Mukram dibawa ke Polrestabes lalu bertemu dia, Mukram pun akui kasusnya.

"Dia langsung ketemu saya dan dia bilang pak ini masalah yang mobil lelang ya. Jadi untuk di Reskrim dia kooperatif. Ini terkait penipuan mobil lelang, yang berdangkutan menawarkan sejumlah mobil yang katanya dilelang dengan harga murah," terangnya.

"Jadi korban sempat memberikan uang itu senilai 130 juta kalau saya tidak salah. Ini LP (laporan polisi) baru, kalau saya tidak salah bupan juli (2022)," lanjut Reonald.

Diberitakan, enam anggota Polri diduga menganiaya korban Arfandi pemuda asal Jl Kandea 2 saat korban ditangkap dengan alasan terlibat dalam jaringan narkotika.

Saat itu, Minggu, 15 Mei 2022, korban ditangkap di Jalan Terowongan Rappokaling, Makassar. Disebut, Arfandi mengalami penganiayaan, lalu dibawa ke RS Bhayangkara Makassar.

Alasan pihak Polrestabes, saat itu korban mengalami sesak nafas, kemudian dalam perjalanan korban menghembuskan nafas terakhir, tapi banyak ditemukan luka lebam di tubuh korban, diduga bekas penganiayaan.

Baca Juga: Ayah Korban Penganiayaan Polisi di Makassar Diduga Dikriminalisasi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya