Gubernur: Penerapan PSBB di Makassar Tunggu Perwali

Butuh waktu satu minggu untuk sosialisasi

Makassar, IDN Times - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan segera diberlakukan. Pasalnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan PSBB di Makassar dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. 

Terkait hal ini, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan perlu adanya peraturan wali kota (perwali) yang mengatur tentang pelaksanaannya. Termasuk tentang apa yang boleh dan apa yang tidak dilakukan dalam penerapan PSBB.

"Jadi sudah saya sampaikan ke Pak Wali Kota kemarin supaya ini betul-betul dibuat perwali karena karena PSBB itu tidak bisa serta merta langsung diberlakukan," kata Nurdin Abdullah di Makassar, Kamis (16/4).

Nurdin mengatakan dibutuhkan waktu satu minggu untuk melakukan sosialisasi PSBB, sebelum menentukan kapan penetapan ini akan dimulai. Hal ini dimaksudkan agar semua orang bisa disiplin menjalankan PSBB ini. 

"Jangan sampai ada yang diisolasi yang lain tetap berkeliaran. Terutama yang kita ingin pastikan ODP ini dulu. ODP ini harus dipastikan dalam karantina. Baru kita coba mengatur daerah-daerah yang sekarang mulai muncul baru," katanya.

Diketahui, penetapan PSBB diteken Menkes Terawan melalui surat keputusan bernomor HK.01.07/MENKES/257/2020. Surat itu diteken Kamis (16/4), atau hanya satu hari setelah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengajukan usulan PSBB di Makassar pada Rabu (15/4) kemarin.

Saat ini Makassar jadi episentrum penyebaran COVID-19 di Sulsel. Hingga kemarin kasus positif mencapai 171 orang, ada 180 PDP, serta 466 orang dalam pemantauan (ODP).

Baca Juga: [BREAKING] Menkes Terawan Tetapkan PSBB di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya