Pemkot Makassar Tunda Pelaksanaan Pemilu Raya RT/RW hingga 2024

Buntut penolakan sistem e-voting

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pemilu Raya Ketua RT/RW hingga tahun 2024 mendatang. Hal ini menyusul penolakan sistem e-voting untuk pemungutan suara.

Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto pada Rabu (5/10/2022).

"Ini karena masih pertengkaran e-voting atau tidak. Daripada bertengkar dan ada kerawanan sosial, kemungkinan saya mundur saja. Daripada orang bertengkar ini sudah mau masuk tahun politik bahaya nanti," kata Danny.

1. Danny ingin serentak dengan Pilpres

Pemkot Makassar Tunda Pelaksanaan Pemilu Raya RT/RW hingga 2024Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Pemilu Raya Ketua RT/RW se-Kota Makassar ini dijadwalkan pada November 2023 mendatang. Namun Danny menilai ada potensi kerawanan mengingat adanya penolakan pada mekanisme pemungutan suara melalui sistem e-voting.

Karena itu, pelaksanaan Pemilu Raya tersebut harus diundur hingga waktu yang memungkinkan sebab situasi sekarang belum kondusif. Bahkan bisa saja Pemilu Raya akan bersamaan dengan pelaksanaan Pilpres dan Pileg pada 2024.

"Tidak jadi bulan depan. Kita ikut saja sekalian serentak ikut presiden, pileg," katanya.

2. Sistem e-voting tuai kritik

Pemkot Makassar Tunda Pelaksanaan Pemilu Raya RT/RW hingga 2024ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sebelumnya diberitakan bahwa sistem e-voting menuai kritik dari sejumlah warga, khususnya mantan ketua RT/RW. Mereka bahkan sempat berunjuk rasa di depan gedung DPRD Makassar lantaran menolak sistem tersebut. 

Koordinator lapangan, Samsir Saeni mengungkapkan, pihaknya mengkhawatirkan beberapa hal terkait Pemilu Raya dengan sistem e-voting. Salah satunya menyangkut keamanan data pemilih.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri belum pernah menggunakan sistem tersebut pada Pemilu sehingga pihaknya meragukan hal itu bisa dilaksanakan oleh pemerintah kota.

"Kami menolak system e-voting tersebut karena adanya beberapa hal yang menurut kami belum pas dan terlalu prematur untuk memberlakukan bentuk Pemilu dengan sistem e-voting," katanya.

3. Sistem e-voting dinilai rentan kecurangan

Pemkot Makassar Tunda Pelaksanaan Pemilu Raya RT/RW hingga 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Di samping itu, Samsir juga membeberkan kerentanan terjadinya kecurangan lantaran belum belum pernah dilakukan simulasi dan belum pernah ada pemilihan Ketua RT/RW di Indonesia yang menggunakan sistem e-voting.

"Kami menduga ini adalah bagian dari pada cara pemerintah kota memenangkan orang-orang yang akan mereka menangkan di Pemilu Raya RT/RW dan lain sebagainya," katanya.

Baca Juga: Sistem E-Voting Pemilu Raya Ketua RT/RW di Makassar Tuai Penolakan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya