Pemkot Makassar Masih Kaji Aturan Baju Adat untuk Seragam Sekolah

Bakal dibuatkan regulasi sebelum diterapkan

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar telah mencanangkan pemakaian baju adat bagi siswa setiap tanggal 1 per bulan. Pemkot melalui Dinas Pendidikan masih menyiapkan regulasi perihal penggunaan baju adat untuk siswa itu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, mengatakan pencanangan pengunaan baju adat itu sekaligus menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Salah satu  yang diatur adalah pakaian adat.

"Ini kan bagian seragam tapi tidak serta merta. Apalagi kan pembelajarannya tunggu dulu, kami buatkan SK. Nanti SK itu yang mengatur semua, termasuk petunjuk teknis penggunaannya seperti apa," ujar Muhyiddin, Kamis (18/5/2023).

1. Tidak langsung diterapkan tanpa regulasi

Pemkot Makassar Masih Kaji Aturan Baju Adat untuk Seragam SekolahKepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin/Istimewa

Meski telah dicanangkan pada upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2  Mei 2023 lalu, namun penetapan tentang pakaian adat bagi peserta didik di Kota Makassar tidak akan serta merta langsung diterapkan tanpa regulasi. Menurut Muhyiddin, pihaknya juga mempertimbangkan proses pengadaan baju adat yang dikhawatirkan akan membebani para orang tua.

"Jangan dipikir untuk sewa-menyewa, yang tidak memiliki tidak usah, yang memiliki yang pakai karena ini tujuannya adalah pelestarian budaya," kata Muhyiddin.

Menurutnya, penggunaan baju adat bisa mengedukasi siswa untuk lebih mengenali suku-suku yang ada di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan. Dengan menggunakan baju adat, para siswa diharapkan bisa lebih meningkatkan toleransinya kepada siswa lain yang berbeda suku dengannya.

"Anak saling memperlihatkan identitas sendiri dan bisa bercerita. Selama ini kan kalau mengajar hanya dilihat gambar atau apa, beda kan kalau pakai. Salah satu juga itu adalah pendidikan karakter dan untuk identitas mereka sebagai bahwa dia ini adalah suku ini, budaya ini," kata Muhyiddin.

2. Tidak ada pemaksaan

Pemkot Makassar Masih Kaji Aturan Baju Adat untuk Seragam SekolahKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2022 pada Jumat (13/5/2022). (Dok. Kemendikbudristek)

Secara khusus, Pemkot menegaskan bahwa tidak akan ada pemaksaan dan sanksi bagi siswa yang belum menggunakan baju adat. Hal ini agar para orang tua tidak merasa terbebani dengan kebijakan tersebut. Untuk itu, penerapan penggunaan baju adat bagi siswa harus menunggu regulasi. 

"Regulasinya kita buat nanti. Tidak serta merta bahwa sudah dicanangkan lalu itu wajib dan diberi sanksi. Tidak ada sanksi dan tidak ada juga pemaksaan. Bagi yang sudah memliki boleh pakai, bagi yang belum tidak usah," kata Muhyiddin.

Penggunaan baju adat, kata Muhyiddin, juga merupakan bagian dari pendidikan karakter dan identitas siswa. Tidak ada penekanan secara khusus bahwa baju adat yang digunakan harus khas dari Sulawesi Selatan.

"Tujuan pendidikannya adalah bagaimana pelestarian budaya termasuk kalau orang Jawa pakai adat Jawanya. Jadi, bukan bahwa harus warna begini tapi terserah nanti warna apa. Itulah yang dipakai," kata Muhyiddin.

Baca Juga: Danny Pomanto: Setiap Tanggal 1 Siswa Pakai Baju Adat di Sekolah

3. Wali kota akan terima aspirasi masyarakat

Pemkot Makassar Masih Kaji Aturan Baju Adat untuk Seragam SekolahWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memimpin apel pagi bersama ASN di Balai Kota Makassar, Senin (9/5/2022). Humas Pemkot Makassar

Sementara itu, Wali Kota Makassar,  Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, juga menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan bagi siswa untuk menggunakan baju adat apabila orang tuanya memang tidak sanggup. Pakaian adat ini, kata dia, selain karena tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat, juga sebagai bentuk menghargai adat  Makassar.

"Ini kan pakaian adat, kita sebagai orang Makassar harus menghargai adat, kalau tidak sanggup, tidak apa-apa, karena itu bukan pemaksaan, kalau adat harus mengerti adat," kata Danny.

Meskipun ini merupakan peraturan dari pemerintah pusat, Danny berjanji akan mendengarkan aspirasi masyarakat. Pasalnya, kebijakan itu telah menuai penolakan, khususnya dari orang tua siswa yang merasa keberatan.

"Saya tegak lurus, harus menerima aspirasi masyarakat. Kalau masyarakat mengeluh terkait tidak memiliki biaya, tidak apa-apa kita mengerti, nanti kalau ada uangnya baru pakai baju adat," kata Danny.

Baca Juga: Orang Tua Siswa di Makassar Protes Pencanangan Baju Adat

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya