Pemkot Lamban, Hotel-Restoran Makassar Gagal Dapat Hibah Rp48,8 Miliar

Pj Wali Kota minta diberi kesempatan lagi oleh Kemenparekraf

Makassar, IDN Times - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI menggelontorkan bantuan dana pemulihan ekonomi akibat pandemik, kepada sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Kota Makassar.

Pemerintah Kota Makassar seharusnya menerima dana hibah untuk membantu hotel dan restoran senilai Rp48,8 miliar pada November 2020 lalu. Sebanyak 50 persen atau Rp24,4 miliar telah ditransfer ke kas daerah. Hanya saja hingga tahun 2020 berakhir, dana hibah tersebut tidak digunakan. 

Akibatnya, industri hotel dan restoran gagal mendapatkan bantuan tersebut. Padahal, bantuan dana hibah itu bertujuan untuk membangkitkan kembali perekonomian, khususnya sektor pariwisata, yang terkena imbas pandemik  COVID-19. 

1. Pemkot Makassar ajukan pengalihan penggunaan dana tapi ditolak

Pemkot Lamban, Hotel-Restoran Makassar Gagal Dapat Hibah Rp48,8 MiliarIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemkot Makassar sudah berupaya untuk mengajukan permohonan kepada Kemenparekraf agar penggunaan dana tersebut bisa dialihkan ke tahun 2021. Tapi Kemenparekraf menolak pengajuan itu.

Pemkot pun tidak bisa berbuat banyak sebab itu sudah merupakan keputusan penuh dari pemerintah pusat. 

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan dana tersebut masih ada. Hanya saja, regulasi yang mengatakan bahwa penggunaannya masih untuk tahun 2020.

"Tentu kita berharap ada kebijakan di tahun 2021 yang membuka lagi peluang hibah untuk bisa kita memanfaatkan dana yang sudah pernah dialokasikan buat pemkot Makassar. Kita harapkan karena sebenarnya uangnya ada," kata Rudy, Rabu (27/1/2020).

2. Rudy sebut tidak mudah mengeksekusi kebijakan

Pemkot Lamban, Hotel-Restoran Makassar Gagal Dapat Hibah Rp48,8 MiliarPj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. Humas Pemkot Makassar

Soal apakah dana yang ada sekarang harus dikembalikan atau tidak, Rudy mengaku masih kurang paham. Namun menurutnya, di akhir tahun dana harus dikembalikan semua dan dimulai dari nol lagi. 

"Harus dinolkan lagi atau bagaimana saya tidak ngerti. Tetapi yang terpenting kita berharap 2021 ada lagi hibah karena ini betul-betul dibutuhkan oleh usaha pariwisata di Kota Makassar," kata Rudy.

Rudy mengaku pihaknya akan terus berupaya untuk memperjuangkan dana tersebut. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya di Kemenparekraf tapi juga ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Paling tidak, kata dia, pihaknya bisa menyampaikan ke Kemenkeu mengenai persoalan yang terjadi di lapangan bahwa tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk memanfaatkan dana hibah. Sebab, tambah Rudy, di satu sisi daerah diberikan uang tapi di sisi lain diikutkan pula persyaratan-persyaratan yang begitu ketat untuk bisa menggunakannya.

"Ini kan harus diketahui supaya Kemenkeu bisa memberikan kebijakan-kebijakan yang lebih baik dalam artian bahwa betul-betul kebijakan tersebut dapat bermanfaat dalam hal ini buat usaha-usaha pariwisata," kata Rudy.

Baca Juga: Hotel dan Restoran di Makassar Kejar Cuan dari Kegiatan Lokal-Nasional

3. Administrasi lambat jadi salah satu alasan dana tidak digunakan

Pemkot Lamban, Hotel-Restoran Makassar Gagal Dapat Hibah Rp48,8 MiliarIlustrasi pariwisata (IDN Times/Arief Rahmat)

Penyebab tidak digunakannya dana tersebut hingga berakhirnya tahun 2020 karena berbagai faktor. Di antaranya karena proses administrasi yang lambat diselesaikan, kemudian diperparah oleh dinas terkait yang lamban mengeksekusi dokumen.

"Pada prinsipnya sampai dengan akhir tahun dokumen administrasi itu tidak siap. Kan tidak mungkin kita paksakan," kata Rudy.

Meski demikian, jika ada peluang untuk dana hibah lagi di tahun 2021, Rudy mengaku pihaknya sudah siap. Dia pun menekankan kepada dinas terkait agar selalu siap dengan kebijakan-kebijakan semacam itu.

"Makanya saya wanti-wanti Dinas Pariwisata. Saya bilang jangan menunggu kebijakan baru, tetapi siapkan dokumen. Apabila kita dapat kebijakan sudah langsung eksekusi, tidak lagi kita menunggu. Jangan tiba masa tiba akal," kata Rudy.

Baca Juga: Syarat Penerima Dana Hibah Pariwisata, Rp48,8 Miliar untuk Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya