Gowa Perpanjang PPKM Level 3, Aturan untuk Tempat Usaha Berubah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Gowa memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan perpanjangan ini berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo dan instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Bapak Presiden tadi malam telah menyampaikan bahwa PPKM dilanjutkan sampai dengan tanggal 9 Agustus. Tadi pagi saya juga telah menerima instruksi Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan PPKM dan Kabupaten Gowa tetap berada pada PPKM Level 3," kata Adnan dalam keterangan persnya, Selasa (3/8/2021).
1. Ada perubahan pada batas jam operasional
Adnan menyatakan aturan PPKM Level 3 umumnya masih sama dengan sebelumnya. Hanya saja, ada perubahan pada batas jam operasional tempat-tempat usaha dan tempat-tempat umum lainnya.
Pada PPKM Level 3 sepekan terakhir ini, jam operasional tempat-tempat usaha seperti kafe dan restoran dibatasi hanya pukul 17.00 WITA. Tapi kini batas jam operasional dilonggarkan sedikit menjadi 21.00 WITA seperti di Makassar yang menerapkan PPKM Level 4.
Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan PPKM yang dilaksanakan di Kota Makassar. Hari ini, Adnan memang menemui Wali Kota Makassar untuk membicarakan perihal sinkronisasi batas jam operasional selama PPKM.
Karena adanya perbedaan batas jam operasional itu disebut membuat warga dari Makassar banyak yang beralih nongkrong atau berkerumun di Gowa. Mengingat kedua daerah itu memang bertetangga.
2. Aturan disinkronkan dengan PPKM di Makassar
Aturan itu di antaranya pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WITA.
Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat.
Rumah makan, restoran, kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00 WITA.
Sementara untuk rumah makan, restoran/kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
"Kami sudah sinkronkan sehingga tidak ada perbedaan antara waktu yang diberlakukan di Makassar dan waktu yang diberlakukan di Kabupaten Gowa agar masyarakat Gowa maupun Makassar tidak bingung, terlebih penduduk Gowa 45 persen beraktivitas di Makassar," jelas Adnan.
Baca Juga: Gowa Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturan untuk Tempat Usaha dan Kantor
3. Tim akan berpatroli seperti biasa
Supaya PPKM Level 3 ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan, tim yang sudah dibentuk akan berpatroli seperti biasa di wilayah Kabupaten Gowa. Karena itu, Adnan berharap masyarakat untuk semakin taat menerapkan protokol kesehatan.
"Kita berharap dengan kerjasama kita semuanya, dengan bersama-sama meningkatkan kedisiplinan terkait penerapan protokol kesehatan sehingga Insyaallah ke depan tidak lagi diberlakukan PPKM baik level 3 maupun level level 4," katanya.
Baca Juga: Makassar dan Gowa Ingin Samakan Jam Batas Operasional selama PPKM