Aturan Baru PPKM di Sulsel, Syarat Perjalanan hingga Operasional Usaha

Mulai dari PTM hingga syarat perjalanan

Makassar, IDN Times - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan Surat Edaran terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 dan 1. Surat tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021. 

Surat tersebut menyebutkan ada 17 daerah yang kembali menyandang status PPKM Level 3 dan 7 daerah PPKM Level 2. Padahal sebelumnya, semua daerah di Sulsel telah menerapkan PPKM Level 2. Surat tersebut berlaku hingga 8 November 2021.

Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 2 saat ini yaitu, Pinrang, Enrekang, Luwu Timur, Toraja Utara, Makassar, Pare-Pare dan Palopo. Selebihnya adalah PPKM Level 3 yaitu Selayar, Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai, Bone, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Wajo, Sidrap, Luwu, Tana Toraja, dan Luwu Utara. 

1. Pembatasan 50 persen kapasitas

Aturan Baru PPKM di Sulsel, Syarat Perjalanan hingga Operasional UsahaIlustrasi PPKM (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Surat tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan aturan pusat, indikator penetapan PPKM kabupaten/kota kini memasukkan cakupan vaksinasi dosis satu. Dengan demikian, PPKM kabupaten/kota akan dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasl dosis satu kurang dari 40 persen. 

Sebelumnya, penetapan level mengikuti penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemik yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kendati demikian, kabupaten/kota dengan PPKM level 3 dapat melaksanakan sejumlah aktivitas meski masih terbatas. 

Di antaranya adalah pembatasan 50 persen untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM), kegiatan pada sektor non esensial, makan dan minum di restoran atau kafe, menonton di bioskop, hingga pelaksanaan keibadatan.

2. Jam operasional tempat usaha hanya sampai jam 9 malam

Aturan Baru PPKM di Sulsel, Syarat Perjalanan hingga Operasional UsahaIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Daerah dengan PPKM Level 2 dan 3 juga masih diizinkan membuka restoran maupun rumah makan baik berskala kecil hingga besar. Sektor tersebut boleh dibuka dengan pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WITA. 

Begitu pula dengan mall atau pusat perbelanjaan lainnya yang beroperasi dari pukul 10.00 - 21.00 WITA. Namun yang berbeda adalah pada pembatasan kapasitas pengunjung di mana pada daerah PPKM Level 2 hanya dibatasi hingga 50 persen sedangkan pada daerah PPKM Level 3 dibatasi hingga 75 persen.

3. Penumpang pesawat menunjukkan hasil tes PCR

Aturan Baru PPKM di Sulsel, Syarat Perjalanan hingga Operasional UsahaIlustrasi Pesawat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti, bus, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vakin minimal dosis pertama dan  antigen H-1. 

Khusus calon penumpang pesawat, wajib menunjukkan PCR H-2. Aturan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah PPKM Level 3 serta tidak berlaku untuk transportası dalam wilayah aglomerasi. 

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Provinsi Sulawesi Selatan dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1  dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2). Jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. PPKM naik level karena vaksinasi rendah

Aturan Baru PPKM di Sulsel, Syarat Perjalanan hingga Operasional UsahaIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Arman Bausat, mengatakan saat ini penentuan level PPKM berdasarkan dua indikator yaitu indikator epidemiologi dan indikator capaian vaksinasi. 

Dia menjelaskan penilaian secara indikator epidemiologi berdasarkan banyaknya kasus baru. Dari 7 daerah PPKM Level 2 yang dinilai berdasarkan indikator epidemiologi, jumlah kasusnya menurun sehingga tetap berada di level 2. 

"Yang bermasalah itu di luar 7 kabupaten ini. Itulah cakupan vaksinasinya masih rendah, tidak mencapai target persyaratan dalam penentuan level, maka otomatis dia level ke level 3," kata Arman.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya