Ibu yang Suruh Anaknya Jemput Paket Sabu Ditangkap Polisi  

Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi sebelum ditangkap

Makassar, IDN Times - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap TT (32), ibu rumah tangga asal Kabupaten Gowa, yang tega menyuruh ND (14), putrinya sendiri menjemput paket sabu seberat 1 kilogram.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan, tersangka TT diciduk di tempat persembunyiannya di daerah dataran tinggi Desa Rantetayo, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, pada Jumat kemarin (24/5). 

“Setelah tersangka melarikan diri saat putrinya ditangkap, tim Resmob melacak pelarian tersangka TT, hingga akhirnya diketahui TT bersembunyi di sebuah perkampungan di Kabupaten Tana Toraja, yang tidak jauh dari Bandara Pongtiku,” ujar Supriyanto. 

Baca Juga: Tega, Seorang Ibu di Makassar Suruh Anak Jemput Paket 1 Kg Sabu 

1. Melihat putrinya ditangkap polisi, tersangka langsung kabur

Ibu yang Suruh Anaknya Jemput Paket Sabu Ditangkap Polisi  

Supriyanto mengungkap, TT diketahui menyaksikan putrinya ditangkap anggota Resmob Polda Sulsel saat menjemput paket sabu dari kurir perusahaan ekspedisi di belakang sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Boulevard, Sabtu siang pekan lalu (18/5).

Saat itu juga, TT yang menunggu di dalam mobil langsung tancap gas meninggalkan ND, putrinya yang diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1 kilogram, yang disembunyikan dalam tas perempuan yang dikemas seperti paket belanja online. 

Setelah mengamankan putri TT yang masih berstatus pelajar SMP, tim Resmob Polda Sulsel sempat mendatangi rumah tersangka di Kecamatan Batang Kaluku, Kabupaten Gowa, namun tersangka TT sudah kabur duluan. 

2. Tersangka sempat kabur ke Sulawesi Barat

Ibu yang Suruh Anaknya Jemput Paket Sabu Ditangkap Polisi  IDN Times/Abdurrahman

Supriyanto menambahkan, tersangka TT yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena memperalat putrinya sendiri dalam peredaran narkoba, sempat bersembunyi di daerah Pasangkayu,  Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat. 

Setelah beberapa hari di Pasangkayu, tersangka TT sempat berniat kembali ke Makassar, sebelum diminta salah satu kerabatnya untuk bersembunyi di daerah dataran tinggi Rantetayo, Tana Toraja, yang jaraknya lebih dari 300 kilometer dari Makassar. 

“Tersangka diamankan saat baru saja turun gunung bersama balitanya, keberadaannya berhasil terlacak anggota Resmob Polda Sulsel,” pungkas Supriyanto. 

Baca Juga: Menyamar Seperti Ustaz, Tersangka JM Edarkan Sabu

3. Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp5 juta setelah mengantarkan sabu ke pemiliknya

Ibu yang Suruh Anaknya Jemput Paket Sabu Ditangkap Polisi  IDN Times/Abdurrahman

Setelah dipulangkan ke Makassar, tersangka TT kemudian dibawa tim Resmob untuk diinterogasi. Dari pengakuan TT, ia sudah dua kali menjemput paket sabu dari perusahaan ekspedisi untuk diantarkan ke pemesan sabu di Jalan Pelita, Makassar. TT mendapat imbalan Rp5 juta dari pemilik sabu. 

Saat ini tim Resmob Polda Sulsel masih mengejar pemilik sabu yang dijemput oleh tersangka TT bersama putrinya. Usai diambil keterangannya oleh tim Resmob, tersangka TT kemudian diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk diusut lebih lanjut. 

Tersangka TT terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, berdasarkan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara putrinya, ND,  yang masih tergolong anak bawah umur mendapat perlakuan khusus dalam penyidikannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya