Disdik Sulsel Batasi Penggunaan HP di Sekolah bagi Siswa

- Ponsel disimpan dalam loker di luar kegiatan belajar
- Masih boleh dipakai untuk keadaan darurat
- Kebijakan sudah mulai dijalankan
Makassar, IDN Times - Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) di sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menyebut aturan tersebut sudah masuk dalam tata tertib sekolah dan disebarkan ke satuan pendidikan.
"Kami sudah atur di dalam tatib sekolah. Kami sudah sebar di sekolah. Jadi penggunaan HP itu dimungkinkan digunakan itu dalam rangka mendukung saja pembelajaran," kata Iqbal saat dihubungi, Selasa (2/11/2025).
1. Ponsel disimpan dalam loker di luar kegiatan belajar

Iqbal menyampaikan sekolah diminta menyiapkan tempat penyimpanan ponsel berupa loker. Fasilitas tersebut dirancang untuk mencegah penggunaan perangkat yang dapat mengganggu proses belajar.
"Di luar pembelajaran nanti kami kontrol. Mungkin kami akan simpan di tempat-tempat penyimpanan di sekolah, misalnya loker, terutama pada saat pembelajaran," katanya.
Iqbal menjelaskan penggunaan ponsel akan dibatasi pada waktu-waktu tertentu, termasuk jam istirahat. Pihak sekolah akan mengatur pemakaian ponsel selama jam istirahat agar tidak mengganggu aktivitas siswa.
"Jam istirahat juga dimungkinkan nanti kita bagaimana caranya mengaturnya nanti untuk jam istirahat," katanya.
2. Masih boleh dipakai untuk keadaan darurat

Meski demikian, kebijakan ini masih memperbolehkan siswa menggunakan ponsel dalam kondisi darurat. Selain itu, ponsel tetap dapat dipakai jika dibutuhkan untuk mendukung kegiatan belajar.
"Artinya kepentingan HP ini kepentingan darurat saja untuk siswa. Tapi kalau hal-hal hanya menggunakan di sekolah yang tidak bermanfaat untuk pembelajaran, mungkin ada pembatasan yang kita lakukan," tutur Iqbal.
Iqbal menegaskan penggunaan ponsel untuk hiburan tidak akan diperbolehkan di sekolah. Penggunaan yang tidak terkait kepentingan belajar juga akan dibatasi agar tidak mengganggu proses pembelajaran.
"Tapi di luar itu, pada saat pembelajaran atau hal-hal yang bisa mengganggu pelaksanaan pembelajaran sekolah itu kita nanti simpan di sekolah. Sudah ada kita siapkan untuk loker-loker nanti bisa diselesaikan," katanya.
3. Kebijakan sudah mulai dijalankan

Iqbal mengungkap kebijakan ini secara teknis sudah diterapkan di beberapa sekolah. Namun, pelaksanaannya belum merata di seluruh satuan pendidikan di Sulsel.
Iqbal menyebut sekolah yang belum menerapkan kebijakan secara penuh akan ditindaklanjuti agar pelaksanaannya seragam. Ia meminta setiap sekolah menyiapkan fasilitas penyimpanan ponsel untuk mendukung aturan tersebut.
"Sudah kita lakukan. Kita sudah sampaikan tatibnya. Tinggal mungkin sosialisasi dan mungkin aplikatifnya nanti. Semua sekolah harus menyiapkan loker-loker di sekolahnya," ucapnya.
4. Sekolah dasar menyesuaikan kewenangan masing-masing

Terkait penerapan di tingkat sekolah dasar, Iqbal menyebut kebijakan tersebut berada di bawah kewenangan masing-masing sekolah. Setiap sekolah memiliki tanggung jawab untuk menyesuaikan aturan sesuai kondisi dan kebutuhan siswanya.
Iqbal menekankan setiap sekolah perlu mengambil langkah-langkah perlindungan bagi siswa. Tujuannya agar tercipta lingkungan belajar yang aman dan kondusif di sekolah.
"Itu mungkin nanti kami sampaikan di masing-masing sekolahnya, karena kan kewenangannya mereka. Tapi tentu kan mereka sendiri yang harus melakukan protect-protect ini di sekolahnya," kata Iqbal.


















