Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korupsi Dana Hibah Pilkada, Tiga Pejabat KPU Pangkep Ditangkap

Tiga Pejabat KPU Pangkep saat ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kejari Pangkep (Dok. IDN Times/Kejari Pangkep)
Tiga Pejabat KPU Pangkep saat ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kejari Pangkep (Dok. IDN Times/Kejari Pangkep)
Intinya sih...
  • Tiga pejabat KPU Pangkep ditetapkan tersangka korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024.
  • Penyidik menemukan minimal dua alat bukti dugaan korupsi, menaikkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.
  • Ketiga tersangka dijerat pasal pemberantasan tindak pidana korupsi, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) ditetapkan tersangka oleh Kejari Pangkep dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024.

Para tersangka yakni Ketua KPU Kabupaten Pangkep berinisial I, Komisioner KPU Kabupaten Pangkep berinisial M dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Pangkep berinisial AS. Penetapan status tersangka ketiganya dilakukan pada Senin (1/12/2025).

2. Penyidik temukan dua alat bukti dugaan korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam saat resmi menetapkan tiga pejabat KPU Pangkep sebagai tersangka dana hibah Pilkada 2024 (Dok. Humas Kejari Pangkep)
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam saat resmi menetapkan tiga pejabat KPU Pangkep sebagai tersangka dana hibah Pilkada 2024 (Dok. Humas Kejari Pangkep)

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam mengatakan penetapan status tersangka setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, setelah tim penyidik memeriksa kurang lebih 28 saksi dan 3 ahli.

"Status ketiganya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Jhon dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Selasa (2/12/2025).

Jhon menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di daerah serta kerja keras tim penyidik yang profesional dan transparan.

Langkah tegas ini, kata Jhon, merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Pangkep untuk mengawal penggunaan dana publik secara akuntabel, terutama dana yang vital untuk penyelenggaraan pesta demokrasi.

"Berdasarkan hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara (LHP KKN) dari BPKP Provinsi Sulsel perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp554.403.275. Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

2. . Modus operandi ketiga tersangka

Penyidik Kejari Pangkep menyita uang sebesar Rp205.645.803 (Dok. Humas Kejari Pangkep)
Penyidik Kejari Pangkep menyita uang sebesar Rp205.645.803 (Dok. Humas Kejari Pangkep)

Jhon menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah kolusi atau persengkokolan dalam Pengadaan e-purchasing Dana Hibah Pilkada Tahun 2024.

"Tersangka I dan M, yang tidak memiliki kewenangan dan dilarang terlibat dalam kegiatan pengadaan, memilih dan menunjuk calon penyedia," tuturnya.

Kemudian AS selaku PPK menindaklanjuti pilihan tersebut melalui E-Purchasing tanpa mengikuti tahapan persiapan yang seharusnya, dan menggunakan dokumen yang dibuat oleh calon penyedia untuk menyamarkan proses negosiasi harga.

"Motif utama para tersangka adalah meminta fee atau timbal balik berupa uang dari para penyedia yang mereka pilih," jelasnya.

Terhadap Para Tersangka, setelah dinyatakan sehat oleh Dokter, setelah dinyatakan sehat oleh dokter, para tersangka di langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 01 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025.

"Sebagai tindak lanjut, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 205.645.803," tandasnya.

3. Para tersangka terancam 20 tahun penjara

Tersangka saat digeladang masuk ke mobil tahanan Kejari Pangkep (Dok. Humas Kejari Pangkep).
Tersangka saat digeladang masuk ke mobil tahanan Kejari Pangkep (Dok. Humas Kejari Pangkep).

Ketiga tersangka dijerat Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Terancam 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Korupsi Dana Hibah Pilkada, Tiga Pejabat KPU Pangkep Ditangkap

02 Des 2025, 13:52 WIBNews