Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Makassar Diserahkan ke Kejati  

Keduanya ditahan oleh Polda Sulsel sejak April 2019

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2018. Dua tersangka dan berkas penyelidikan dalam kasus ini sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing mantan Sekretaris KPU Makassar Sabri dan Bendahara Pembantu KPU Makassar Habibi. Keduanya sudah ditahan oleh Polda Sulsel sejak April 2019 lalu.

"(Penyidikan) kasus hibah Pemkot Makassar sudah selesai tahap dua. Dua tersangkanya dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Makassar, Rabu (21/8).

1. Anggaran Pilkada berjumlah Rp60 miliar

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Makassar Diserahkan ke Kejati  IDN Times/Arief Rahmat

Kasus yang menyeret dua tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar kepada KPU setempat senilai Rp60 miliar. Dana itu dianggarkan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2018.

Dicky menerangkan, kasus ini bermula saat ditemukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkada Makassar yang tidak direalisasikan dan pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara. Misalnya, biaya jasa yang belum dibayar ke penyedia jasa, honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum dibayar, dan pajak bulan November 2017-Oktober 2018 belum disetor ke kas negara.

2. Kekurangan kas berkisar Rp11,4 miliar

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Makassar Diserahkan ke Kejati  Ilustrasi rupiah (ANTARA FOTO)

Dicky mengungkapkan, hasil pemeriksaan tim Inspektorat Kota Makassar menemukan adanya kekurangan kas tunai sekitar Rp5,8 miliar. Adapun hasil pemeriksaan Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU juga menemukan indikasi kas tekor sebesar Rp5,6 miliar. 

“Kami telah memeriksa puluhan saksi, dari KPU Makassar, rekanan KPU, PPK, PPS, saksi ahli inspektorat, saksi ahli Kemendagri, dan audit BPKP tentang dugaan Tipikor Pilwali Makassar 2018,” ujar Dicky. 

Baca Juga: Polda Sulsel Tahan Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar 

3. Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Makassar Diserahkan ke Kejati  Facebook

Dalam kasus dugaaan korupsi, dua tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Ini sesuai pasal yang disangkakan oleh penyidik Polda Sulsel.

Masing-masing, Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1.

4. Kasus dana hibah Pilkada berawal dari laporan Wali Kota Makassar

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Makassar Diserahkan ke Kejati  IDN Times / Aan Pranata

Dugaan korupsi hibah dana Pilwali Makassar ini berawal dari permintaan Wali Kota Makassar periode 2014-2019 Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto. Dia meminta pertanggungjawaban dana hibah untuk Pilwalkot Makassar yang dianggarkan pada tahun 2017, untuk perkiraan empat pasangan calon. 

Pada kenyataannya, Pilwalkot Makassar 2018, hanya diikuti satu pasangan calon sehingga melebihi anggaran yang telah disiapkan. Wali kota petahana, Ramdhan Pomanto yang berpasangan Indira Mulyasari dianulir oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). 

“Anggaran awal Rp60 miliar untuk empat pasangan calon. KPU Makassar minta lagi tambahan dana sebesar Rp25 miliar, tapi kami tidak kasih, dana tersebut sudah melebihi dari cukup. Jika inspektorat menghitung, Rp 40 miliar saja sudah cukup untuk Pilwalkot Makassar 1 paslon saja, makanya saya perintahkan inspektorat periksa mereka,” ujar Danny, beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Tak Lunasi Utang ke Rekanan, Perlengkapan Komputer KPU Makassar Disita

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya