Sindir Staf Khusus, Dewan Sarankan Sejumlah OPD Pemprov Sulsel Dihapus

Sorotan atas tumpang tindih tugas pokok di pemerintahan

Makassar, IDN Times - Anggota Panitia Khusus Angket DPRD Sulsel menyoroti tumpang tindih tugas pokok organisasi pemerintah daerah di Pemerintah Provinsi. Kehadiran staf khusus yang melekat di Gubernur dan Wakil Gubernur disebut telah mengambil alih fungsi pegawai dan unsur di pemerintahan.

Saat ini Gubernur Nurdin Abdullah didampingi enam staf khusus. Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman punya tujuh staf khusus. Masing-masing staf, berdasarkan surat keputusan gubernur, digaji Rp8,8 juta per bulan.

Legislator Fraksi Golkar Fachruddin Rangga menyinggung soal tumpang tindih tugas pokok, usai mendengarkan penjelasan staf khusus gubernur Nikita Andi Lolo dan staf khusus wakil gubernur Arif. Keduanya dimintai keterangan dalam sidang pemeriksaan Pansus di Kantor DPRD Sulsel, Rabu (10/7) malam.

"Perlu dipertimbangkan untuk dihilangkan saja humas dan keprotokoleran karena itu tidak artinya. Daripada kita membuang anggaran, sementara pekerjaan dan tugas, fungsinya sudah diambil oleh orang lain. Kan ada juga 'overlap' tugas dan tanggung jawab," kata Rangga kepada wartawan di sela sidang pemeriksaan angket.

Baca Juga: Angket DPRD Sulsel, Sekda Sebut Wagub Sudirman Kurang Paham Regulasi  

1. Panitia Angket kaji alasan pemerintah mengangkat staf khusus

Sindir Staf Khusus, Dewan Sarankan Sejumlah OPD Pemprov Sulsel DihapusIDN Times/Aan Pranata

Rangga mengatakan, Panitia Angket akan meminta penjelasan pemerintah, dalam hal ini gubernur, soal pertimbangan membentuk tim khusus. Termasuk mengkaji peraturan gubernur yang menjadi dasar hukum pembentukannya. 

"Kita ingin pelajari, jangan sampai dibuat hanya untuk kepentingan tertentu, atau mengakomodir orang tertentu," ucap Rangga.

Hal senada disampaikan legislator PKB Sulsel Wahyuddin. Dia ingin Pansus Angket mengkaji keberadaan staf khusus gubernur dan wakil gubernur, karena disebut kerap bertindak di luar kewenangan.

"Ini menjadi bahan pertimbangan angket. Karena pekerjaan yang seharusnya ada humas, ajudan, semua hilang karena rekrutan ini," kata dia.

2. Staf khusus urusi administrasi hingga mengatur tamu kepala daerah

Sindir Staf Khusus, Dewan Sarankan Sejumlah OPD Pemprov Sulsel DihapusIDN Times/Aan Pranata

Nikita Andi Lolo, staf khusus gubernur, dan Arif, staf khusus wagub, memenuhi panggilan Pansus Angket DPRD Sulsel sebagai terperiksa. Pansus tengah menyelidiki dugaan dualisme antara Gubernur dan Wagub, yang dianggap berujung pada pelanggaran terhadap sejumlah aturan.

Nikita, pada kesempatan itu menjelaskan garis besar tugasnya sebagai staf khusus gubernur. Dia menyebut dirinya bertanggung jawab di Baruga Lounge Kantor Gubernur untuk mengatur jadwal pertemuan Gubernur dengan tamu-tamunya. Selain itu, staf khusus juga mengurusi administrasi persuratan dari OPD maupun di luar pemerintahan, serta memenuhi kebutuhan gubernur.

"Surat-surat yang masuk kita telaah dulu baru serahkan ke bapak (Gubernur). Dan juga memberi masukan untuk bahan 'social media' bapak. Sebatas masukan," katanya. 

Meski berkantor di Kantor Gubernur, Nikita mengungkap bahwa dia sebagai staf khusus harus siaga sepanjang hari mengikuti berbagai jadwal dan agenda sang bos. "Jadi biasa kami juga staf khusus sampai malam karena harus menunggu bapak. Tidak mungkin beliau lagi terima tamu, kita sodorkan berkas," dia menambahkan.

Arif yang bertugas menempel di Wagub, menyebut kerjanya kurang lebih sama. Misalnya melakukan tugas-tugas kesekretariatan, dan menyusun agenda harian wakil gubernur. "Kemudian melakukan pemberian data progres pekerjaan yang ada di OPD," kata dia.

Baca Juga: Pansus Angket Panggil Ahli Terkait Penyelidikan Nurdin Abdullah

3. Gubernur disarankan tinjau ulang karena pemborosan

Sindir Staf Khusus, Dewan Sarankan Sejumlah OPD Pemprov Sulsel DihapusIDN Times/Aan Pranata

Wakil Ketua Pansus Angket DPRD Sulsel Selle KS Dalle menyebut anggaran untuk membayar 13 orang staf khusus di Pemprov Sulsel termasuk besar. Mengingat tugas yang diemban tidak jauh berbeda dengan OPD yang ada, sebaiknya Gubernur mempertimbangkan ulang keberadaannya. Menurutnya, ini sama saja dengan pemborosan.

Gaji itu belum termasuk tujuh orang dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang rata-rata dibayar Rp14 juta per bulan. Lalu ada lagi 31 orang tim ahli dengan gaji Rp8 juta.

Selle mengungkapkan bakal mengkaji dasar hukum pembentukan dan penggajian staf khusus, termasuk TGUPP dan tim ahli. "Itu kewenangan gubernur. Tapi kita mau cari apakah ini punya dasar hukum yang kuat atau tidak. Kalau lemah baik dasar hukum nomenklatur maupun nominal, ini yang harus jadi perhatian," kata Selle.

Baca Juga: Hak Angket untuk Nurdin Abdullah Jadi Alarm bagi Bupati dan Wali Kota

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya