Selama PSBB, Trafik Jalan Nasional di Sulsel Turun Drastis

Menurut pemantauan pada 10 jalan nasional di Makassar

Makassar, IDN Times – Lalu lintas harian atau trafik jalan nasional di Sulawesi Selatan menurun drastis selama berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Itu berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pada jalan nasional tol dan non tol yang digelar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

PUPR melansir penurunan trafik pada jalan nasional di Jawa dan luar Jawa. Di luar Jawa, penurunan trafik juga tercatat di provinsi Riau.

"Selain di Pulau Jawa, tercatat penurunan lalu lintas harian juga terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan dan Riau yang masuk dalam wilayah PSBB," bunyi siaran pers Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR yang diterima Rabu (29/4).

Baca Juga: Hari Kelima PSBB Makassar, Jumlah ODP Corona Diklaim Turun Drastis  

1. Penurunan lalu lintas bervariasi pada 10 ruas jalan nasional

Selama PSBB, Trafik Jalan Nasional di Sulsel Turun DrastisANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kementerian PUPR mencatat penurunan lalu lintas harian di wilayah Sulsel yang masuk dalam wilayah PSBB. Sejauh ini, PSBB baru diterapkan di Kota Makassar dan akan segera diikuti Kabupaten Gowa.

Ada 10 ruas di Sulsel yang masuk wilayah PSBB dan mengalami penurunan trafik secara variative. Ruas tol Cambaya mencatat penurunan trafik 66 persen, Kaluku Bodoa sebesar 67%, Ramp Tallo Barat sebesar 53%, Ramp Tallo Timur sebesar 39%.

Berikutnya di ruas Tamalanrea trafik turun  sebesar 76%, Parangloe sebesar 75%, Ramp Parangloe sebesar 67%, Ramp Bira Timur sebesar 77%, Ramp Bira Barat sebesar 69%, dan Biringkanaya sebesar 77%.

2. Larangan mudik lebaran bisa lebih menurunkan trafik

Selama PSBB, Trafik Jalan Nasional di Sulsel Turun DrastisKondisi Jalan Pettarani Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Menteri PUPR Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa selama PSBB, layanan jalan tol dan non-tol tetap beroperasi sebagai jalur logistik untuk pergerakan barang kebutuhan pokok/pangan, alat kesehatan, serta layanan kesehatan/kendaraan medis. Selain itu, layanan tol juga diperbolehkan beroperasi untuk pergerakan orang pada skala lokal.

“Kita bersama melaksanakan pesan Presiden Joko Widodo tentang pentingnya disiplin yang kuat bagi setiap warga dalam melaksanakan kebijakan work from home sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, serta untuk tidak Mudik Lebaran pada tahun 2020 ini. Dengan demikian traffic di jalan tol dan jalan nasional diharapkan dapat lebih menurun lagi,” kata Menteri Basuki.

3. Pengendara bisa diturunkan paksa jika melanggar aturan PSBB

Selama PSBB, Trafik Jalan Nasional di Sulsel Turun DrastisANTARA FOTO/Arnas Padda

Pemerintah Kota Makassar mengatur sanksi tegas berupa upaya paksa dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu bentuk sanksinya adalah pemberhentian kendaraan transportasi dan menurunkan paksa penumpang, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahu 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

"Memberhentikan kapal penyeberangan, kendaraan roda dua maupun lebih dan memaksa menurunkan penumpang yang melebihi ketentuan PSBB," bunyi sanksi pada Pasal 25 ayat (1) poin d, pada Perwali yang dikutip IDN Times di Makassar, Selasa (21/4).

Pembatasan penggunaan kendaraan transportasi secara khusus dibahas pada Pasal 16 Perwali tentang PSBB Makassar. Pada ayat (1) dijelaskan bahwa selama PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara. Kecuali bagi kendaraan pribadi maupun angkutan umum untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang dibolehkan selama PSBB.

Pada pasal tersebut disebutkan, penggunaan mobil pribadi dibolehkan sejumlah ketentuan. Di antaranya, jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas. Penumpang wajib mengenakan masker, serta tidak berkendara jika suhu badan 38 derajat celcius ke atas.

Pada bagian lain, pengguna sepeda motor juga diwajibkan mengikuti sejumlah ketentuan. Yang pertama, sepeda motor tidak digunakan untuk berboncengan dengan orang. Pengendara wajib mengenakan sarung tangan dan masker, serta tidak berkendara jika suhu tubuh 38 derajat celcius ke atas.

Baca Juga: Kodam Hasanuddin Tampung Tunawisma selama PSBB Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya