PNS Bisa Daftar, Bawaslu Buka Seleksi Pengawas Pilkada di Kecamatan 

Namun, bagi PNS diberlakukan syarat khusus

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar segera membuka seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan kepala daerah tahun 2020. Pendaftaran dibuka untuk masyarakat umum, termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Syarat untuk menjadi anggota panwascam tertuang dalam pengumuman pendaftaran calon, yang diterbitkan Bawaslu Makassar, Rabu (13/11). Namun, bagi PNS diberlakukan syarat khusus.

“Calon dari kalangan PNS harus mendapatkan izin dari atasan langsungnya dan bersedia bekerja penuh waktu,” kata Anggota Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsi di Makassar, Jumat (15/11).

Baca Juga: KPU Targetkan Partisipasi Pilkada Makassar seperti Pilpres 2019

1. PNS juga terlibat di pilkada sebelumnya

PNS Bisa Daftar, Bawaslu Buka Seleksi Pengawas Pilkada di Kecamatan IDN Times/Ilustrasi

Bawaslu memastikan pelibatan PNS sebagai pengawas di tingkat kecamatan bukan hal baru. Sebelumnya, aparat sipil juga diperkenankan ikut seleksi.

Sri mencontohkan pada Pemilihan Umum 2019, ada sekitar 3-4 orang PNS yang merangkap jadi anggota panwascam di Makassar. Begitu pula pada Pilkada Makassar 2018.

Hanya saja, PNS yang ikut seleksi harus bisa memastikan pekerjaannya di tempat asal tidak terbengkalai. “Makanya kita buka persyaratan ini, agar diketahui oleh atasannya bahwa dia untuk sementara bekerja di panwascam,” kata Sri.

2. Pendaftaran dibuka mulai akhir November

PNS Bisa Daftar, Bawaslu Buka Seleksi Pengawas Pilkada di Kecamatan IDN Times / Aan Pranata

Menurut Undang-Undang Nomor 15 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, panwascam bersifat ad hoc. Mereka dibentuk oleh Bawaslu kabupaten/kota, dengan jumlah tiga orang per kecamatan. Kota Makassar terdiri dari 15 kecamatan, sehingga pada pilkada mendatang dibutuhkan 45 orang anggota panwascam.

Sri mengungkapkan, pendaftaran seleksi anggota panwascam bakal dibuka pada 27 November hingga 3 Desember 2019. Calon peserta bisa mengambil formulir serta menyimak syarat pendaftaran di Kantor Bawaslu, di  Jalan Anggrek Makassar, atau mengunduh pada laman resmi makassar.bawaslu.go.id. 

Sejauh ini, panitia seleksi telah menerima sekitar sepuluh orang pendaftar. “Pada 5 Desember akan diumumkan perpanjangan penerimaan berkas jika dibutuhkan,” kata Sri.

3. Mantan anggota parpol tidak bisa ikut seleksi

PNS Bisa Daftar, Bawaslu Buka Seleksi Pengawas Pilkada di Kecamatan IDN Times/I Gusti Ngurah Made Wirawan

Sesuai pengumuman resmi, Bawaslu Makassar menerapkan sejumlah syarat bagi peserta seleksi anggota panwascam. Di antaranya, pendaftar merupakan warga negara Indonesia yang minimal berusia 25 tahun. 

Syarat lain, calon tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih, tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, dan tidak pernah terlibat dalam tim kampanye di pemilu dan pilkada selama lima tahun terakhir.

Calon juga harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Adapun syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

4. Seleksi diperketat mirip tes CPNS

PNS Bisa Daftar, Bawaslu Buka Seleksi Pengawas Pilkada di Kecamatan ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sri menjelaskan, seleksi calon anggota panwascam kali ini diperketat dengan menggunakan mekanisme baru. Salah satunya berupa seleksi tertulis bagi calon anggota dengan menggunakan sistem komputer atau computer assisted test (CAT). 

Dengan sistem ini, akan didapatkan standar minimal kompetensi para calon anggota. Setelah peserta menyelesaikan ujian lewat komputer, hasilnya bisa diketahui saat itu juga secara terbuka. Sri mengatakan penggunaan sistem ini adalah upaya Bawaslu mengikuti perkembangan teknologi. 

“Tesnya mirip seleksi CPNS. Paling tidak, lebih bisa dipertanggungjawabkan hasilnya,” ucap Sri.

Kamu berencana mengikuti seleksi anggota panwascam untuk Pilkada Makassar 2020? Cek informasi lebih lengkap di laman resmi atau saluran media sosial Bawaslu Makassar.

Baca Juga: Pilkada 12 Daerah di Sulsel Tahun 2020, Ini 4 Faktanya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya