Pembunuh Taruna ATKP Makassar Dihukum 10 Tahun Penjara  

Dia divonis bersalah atas kematian Aldama Putra

Makassar, IDN Times - Muhammad Rusdi, terdakwa pembunuhan taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar bernama Aldama Putra Pongkalan, divonis hukuman penjara sepuluh tahun. Keputusan itu diumumkan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/8).

Hakim ketua Zulkifli dalam amar putusan menyebut Rusdi terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan di area kampus ATKP Makassar, pada 3 Februari 2019 lalu. Terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Muhammad Rusdi alias Risdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Zulkifli dalam persidangan.

1. Terdakwa dianggap melakukan perbuatannya secara sadar

Pembunuh Taruna ATKP Makassar Dihukum 10 Tahun Penjara  IDN Times / Istimewa

Hakim menganggap Rusdi telah memenuhi unsur yang didakwakan, yakni dengan sengaja melakukan pembunuhan. Dalam pertimbangan putusan setebal 90 halaman, disebutkan bahwa tidak ada indikasi terdakwa mengalami gangguan jiwa.

Perbuatan terdakwa, kata Hakim, diperberat oleh akibat hilangnya nyawa korban dan menimbulkan penderitaan bagi keluraga yang ditinggalkan. Sedangkan pertimbangan meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya.

2. Vonis hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa

Pembunuh Taruna ATKP Makassar Dihukum 10 Tahun Penjara  IDN Times / Aan Pranata

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Rusdi sesuai dengan apa yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dalam kasus ini, Jaksa menuntut Rusdi dengan Pasal 338, juncto Pasal 354 dan 351 KUHP.

Jaksa penuntut, Tabrani mengatakan, pihaknya kini tinggal menunggu sikap penasihat hukum terdakwa. Jika pihak terdakwa mengajukan upaya hukum banding, jaksa juga bersiap.

"Kalau pihak penasihat hukum terdakwa menerima, kami juga menerima putusan itu," ucap Tabrani.

Baca Juga: Jaksa: Taruna ATKP Makassar Alami  Kerusakan Organ Paru Akut

3. Hukuman dianggap sangat ringan

Pembunuh Taruna ATKP Makassar Dihukum 10 Tahun Penjara  IDN Times / Aan Pranata

Saat pembacaan vonis hukuman, terdakwa Rusdi hanya menundukkan wajah di kursi pesakitan. Usai persidangan, penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dengan putusan hakim.

Di sisi lain, pihak keluarga korban Aldama merasa tidak puas dengan hukuman terhadap terdakwa. Penjara sepuluh tahun dianggap sangat ringan.

"Kami tidak terima karena sangat ringan bagi pembunuh. Kalau bisa dihukum mati, karena ini menyangkut nyawa," ucap ibu korban, Maryati.

4. Korban meninggal akibat kegagalan pernafasan

Pembunuh Taruna ATKP Makassar Dihukum 10 Tahun Penjara  IDN Times/Abdurrahman

Menurut dakwaan, Muhammad Rusdi pada Minggu 3 Februari 2019 malam menganiaya Aldama yang merupakan juniornya, di dalam lingkup kampus. Saat itu korban terjatuh dan dibawa ke klinik, sebelum mengembuskan nafas terakhir.

Berdasarkan hasil visum, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah kegagalan pernafasan yang diakibatkan terganggunya fungsi organ paru-paru. Hal itu karena kekerasan tumpul pada bagian dada.

Baca Juga: Orangtua Korban Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan di ATKP Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya