Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri PPPA Soroti Pemerkosaan Pekerja Perempuan oleh Majikan di Makassar

MenterriPPPA Arofah Fauzi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenteriPPPA) Arifah Fauzi bicara pencegahan kekerasan seksual di lokasi bencana banjir. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Arifah Fauzi menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi, terlebih ketika disertai dengan perekaman yang semakin memperberat dampak psikologis korban.
  • Menteri PPPA memastikan perlindungan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Kementerian PPPA akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.
  • Menteri PPPA mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintahan, pemerintah daerah, dan lembaga layanan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang pekerja perempuan asal Makassar. Korban diduga diperkosa oleh majikannya, sementara istri pelaku turut merekam aksi tersebut. Menteri PPPA menegaskan peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan seksual serius yang tidak manusiawi, melanggar hak asasi manusia, serta merendahkan martabat perempuan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban. Posisi korban sebagai pekerja dinilai membuatnya berada dalam kondisi yang sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

1. Kekerasan seksual tak bisa ditoleransi

Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)

Arifah Fauzi menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi, terlebih ketika disertai dengan perekaman yang semakin memperberat dampak psikologis korban.

“Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih disertai dengan perekaman yang semakin memperberat dampak psikologis korban. Dalam kasus ini, kita memahami bahwa posisi korban sebagai pekerja menempatkannya dalam kondisi rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Oleh karenanya, Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” tegas Menteri PPPA.

Ia menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Negara, kata Arifah, wajib hadir untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

2. Perlindungan korban jadi prioritas utama

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Menteri PPPA memastikan perlindungan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Kementerian PPPA, lanjut Arifah, akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.

“Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan. Kemen PPPA akan terus berkoordinasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban akan berjalan optimal. Mulai dari penanganan darurat, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, hingga perlindungan korban dari ancaman dan tekanan lanjutan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil koordinasi Kemen PPPA dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, korban telah melaporkan kejadian tersebut pada 3 Januari 2026. Setelah laporan diterima, dilakukan asesmen untuk menggali kronologis kejadian serta memetakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan korban.

3. Kasus ini harus dikawal hingga tuntas

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh majikannya di Makassar. Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, istri pelaku juga diduga merekam peristiwa tersebut. Polisi telah menangkap pasangan suami istri yang menjadi terduga pelaku dalam kasus ini dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, motif sementara yang terungkap adalah cemburu. Istri pelaku diduga merasa curiga terhadap korban, sehingga justru ikut terlibat dalam tindakan kekerasan seksual dan perekaman. Kasus ini pun menambah daftar panjang kekerasan seksual berbasis relasi kuasa di lingkungan kerja.

Menteri PPPA mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga lembaga layanan, untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.

“Kemen PPPA mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga layanan, untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Langkah ini bertujuan memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” kata Arifah.

Kepada masyarakat, Menteri PPPA juga mengimbau agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual dan menghormati privasi korban. Ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan seksual melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 guna mempercepat penanganan dan perlindungan korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Peringatan Dini BMKG, Sejumlah Wilayah Sulsel Masuk Kategori Waspada

10 Jan 2026, 23:34 WIBNews