Mulai 8 Januari, Petahana Tidak Boleh Mutasi Pejabat Pemerintah

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan menyurati para bupati/wali kota di 12 kabupaten/kota jelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Para kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat di pemerintahan jelang pilkada.
Larangan ini berlaku bagi petahana yang bakal mencalonkan diri di pilkada, maupun yang tidak mencalonkan.
“Kami telah menyurati semua bupati khususnya petahana, bahwa dilarang melakukan pergantian pejabat terhitung 8 Januari, kecuali ada izin dari Kemendagri,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Kamis (2/1).
1. Mutasi dilarang sejak enam bulan jelang pendaftaran pilkada
Saiful menjelaskan, larangan mutasi jelang pilkada tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada ayat (2), disebutkan bahwa larangan mutasi berlaku sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon pilkada di KPU.
Sesuai ayat (5) pada pasal tersebut, petahana yang melanggar ketentuan mutasi bakal dikenai sanksi pembatalan sebagai calon di pilkada.
“Jika mereka melakukan tanpa ada izin dari Kementerian Dalam Negeri, maka itu pelanggaran. Dan jika terbukti bisa berefek diskualifikasi. Jika tidak maju (di pilkada), dia bisa dipidana,” ucap Saiful.
2. Petahana juga dilarang manfaatkan program pemda untuk pencalonan
UU 10/2016 juga mengatur larangan bagi kepala daerah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan diri di pilkada. Larangan ini berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, hingga selesai pilkada.
Saiful mencontohkan Pilkada Makassar 2018, saat petahana Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto didiskualifikasi. KPU membatalkan pencalonan Danny berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang diperkuat Mahkamah Agung.
"Kan kasus Makassar kemarin adalah pemanfaatan program," Saiful menerangkan.
Baca Juga: Pilkada Serentak, 4 Kandidat di Sulsel Tebar Sinyal Berpasangan
3. Petahana mengisi bursa kandidat di hampir semua daerah
Pilkada serentak tahun 2020 bakal digelar di 12 kabupaten/kota di Sulsel. Bursa kandidat di hampir semua daerah diisi oleh petahana. Terkecuali Makassar, yang saat ini dipimpin pejabat sementara wali kota.
Petahana merupakan kepala daerah yang bakal bertarung untuk memperoleh jabatan di periode kedua. Mereka bisa berstatus bupati atau wakil bupati, serta wali kota atau wakil wali kota.
Berikut petahana yang masuk bursa kandidat di pilkada 2020
Bupati
- Basli Ali (Kepulauan Selayar)
- Adnan Purichta Ichsan (Gowa)
- Andi Kaswadi Razak (Soppeng)
- Indah Putri Indriani (Luwu Utara)
- Thorig Husler (Luwu Timur)
- Suardi Saleh (Barru)
- Kalatiku Paembonan (Toraja Utara)
- Nicodemus Biringkanae
Wakil Bupati
- Tomy Satria (Bulukumba)
- Andi Harmil Mattotorang (Maros)
- Syahban Sammana (Pangkep)
- Thahar Rum (Luwu Utara)
- Irwan Bachri Syam (Luwu Timur)
- Victor Datuan Batara (Tana Toraja)
- Yosia Rinto Kadang (Toraja Utara)
Baca Juga: Petahana Bisa Didiskualifikasi dari Pilkada Jika Kerahkan ASN