KPU Sulsel: 29 Bakal Calon DPD Sulsel Belum Memenuhi Syarat

Bakal calon masih punya waktu perbaikan syarat administrasi

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengumumkan bahwa 29 dari 34 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sulsel belum memenuhi syarat (BMS).

KPU Sulsel menerima pendaftaran 34 bara bakal calon senator di Pemilihan Umum 2024. Namun sebagian besar dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan yang ditandai minimal tiga ribu salinan KTP elektronik dengan sebaran 50 persen dari total 24 kabupaten/kota di Sulsel.

"Yang belum memenuhi syarat diberi kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan mulai 16 sampai 22 Januari 2023," kata Ketua KPU Sulsel Faisal Amir di Makassar, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Bawaslu Putuskan KPU Sulsel Tak Langgar Administrasi Verfak Parpol

1. Baru lima bakal calon memenuhi syarat dukungan

KPU Sulsel: 29 Bakal Calon DPD Sulsel Belum Memenuhi SyaratIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

KPU Sulsel menggelar rapat pleno verifikasi administrasi syarat dukungan tahap pertama di Makassar, Minggu (15/1/2023). Melalui rapat itu, disimpulkan bahwa baru lima bakal calon memenuhi syarat dukungan.

Lima bakal calon itu masing-masing, Datu Luwu Andi Maradang Mackulau, anggota DPRD Makassar Al Hidayat Syamsu, Ketua Pemuda Pancasila Sulsel Diza Rasyid Ali. Kemudian tokoh masyarakat yakni Musa Salusu dan Abdurrahman.

Menurut rapat pleno KPU Sulsel, tiga senator Sulsel berstatus petahana juga belum memenuhi syarat. Mereka adalah Tamsil Linrung, Lili Amelia Salurapa, dan Andi Muhammad Ihsan.

2. Syarat dukungan masih bisa diperbaiki

KPU Sulsel: 29 Bakal Calon DPD Sulsel Belum Memenuhi Syaratilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Faisal Amir mengatakan, bakal calon anggota DPD yang BMS masih bisa memperbaiki syarat dukungannya. Jika berkas berupa salinan KTP elektronik tidak mencukupi, maka bisa ditambah sesuai syarat minimal sebelum masa perbaikan verifikasi administrasi kedua berakhir pada 22 Januari 2023. 

Menurut catatan KPU Sulsel, jumlah dukungan e-KTP yang dilampirkan 34 bakal calon sebanyak 127.397 lembar. Namun menurut verifikasi administrasi tahap satu, yang memenuhi syarat 70.443 lembar. Dukungan tidak memenuhi syarat antara lain status pekerjaan ASN, TNI-Polri, atau tidak sesuai data kependudukan.

3. Dokumen diunggah melalui SILON

KPU Sulsel: 29 Bakal Calon DPD Sulsel Belum Memenuhi SyaratLogo KPU (journal.kpu.go.id)

Sebelumnya Faisal mengatakan, ada sejumlah persyaratan bagi bakal calon anggota DPD RI. Di antaranya dukungan minimal tiga ribu orang. Jumlah itu disesuaikan dengan penduduk Sulsel yang kurang lebih 9 juta.

"Dukungan minimal 3000 ini disampaikan pada masa penyerahan dukungan diantara tanggal 16 sampai 29 Desember. Setelah ada proses verifikasi administrasi dan faktual dan itu terpenuhi syarat minimal, maka dia bersyarat untuk mendaftar calon DPD pada Mei 2023," terang Faisal.

Faisal menyebut pada pendaftaran bakal calon DPD kali ini berbeda dengan sebelumnya. Sebab kali ini penyetoran berkas dan syarat pendaftaran melalui mekanisme digital, yakni Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Setiap bakal calon diminta mengunggah datanya ke apliksi itu untuk diteliti.

"Jadi semua dukungan yang minimal 3000 itu dan semua dokumennya itu diinput ke dalam SILON. Kemudian nanti tidak akan ada yang membawa lagi dokumen KTP yang banyak itu ke KPU. Tetapi semua diinput ke Silon," ucap Faisal.

Nantinya, petugas KPU akan mengecek kecukupan data dukungan. Selain berjumlah minimal tiga ribu, dukungan harus tersebar minimal di 12 kabupaten/kota di Sulsel.

"Kemudian (kita) mengecek kegandaan, lalu mengecek hal-hal yang memastikan semua administrasi atau dukungan yang dimasukan itu memenuhi syarat. Kemudian akan menghitung yang lolos secara administrasi," Faisal melanjutkan.

Faisal Amir menrangkan bahwa bakal calon anggota DPD RI tidak boleh menyertakan data dukungan ganda. Jika ada ditemukan data ganda, bakal calon bersangkutan disanksi berupa pengurangan jumlah dukungan.

"Jadi ketika ada pemalsuan dokumen dan penggandaan dukungan maka itu akan dikurangi 50 dukungan," kata Faisal.

Baca Juga: Disomasi KPU Daerah soal Dugaan Manipulasi Data, KPU Pusat Lakukan Ini

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya