Jumat Ini, Dua Legislator Pengganti di DPRD Sulsel Dilantik  

Mereka menggantikan caleg terpilih yang batal dilantik

Makassar, IDN Times - Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan mengagendakan pelantikan dua legislator pengganti, pada Jumat (31/1) pagi. Mereka adalah Risfayanti Muin dari PDI Perjuangan dan Adam Muhammad dari Partai Gerindra.

Dua orang tersebut akan menggantikan calon legislator terpilih yang batal dilantik pada September 2019. Saat itu, dua legislator lebih dulu dipecat oleh partainya. Mereka ialah Misriani Ilyas (Gerindra) dan Novianus YL Patanduk (PDIP).

“Keputusannya, bahwa pelantikan dua calon anggota DPRD yang belum dilantik pada pelantikan yang lalu itu, dijadwalkan tanggal 31 Januari pukul 9.30 Wita,” kata Ketua Badan Musyawarah DPRD Sulsel Marjono kepada wartawan, Selasa (28/1).

1. SK pelantikan sudah terbit sejak pekan lalu

Jumat Ini, Dua Legislator Pengganti di DPRD Sulsel Dilantik  Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Aan Pranata

Dua legislator pengganti akan dilantik dengan pengambilan sumpah jabatan. Marjono mengatakan, pelantikan diagendakan setelah semua dokumen persyaratan telah terpenuhi. 

Dokumen yang dimaksud adalah usulan KPU, surat dari Gubernur, serta Surat Keputusan tentang penetapan legislator dari Kementerian Dalam Negeri. Khusus SK, Sekretariat DPRD Sulsel telah menerimanya sejak pekan lalu.

“Pelantikannya ini, yang melantik langsung ketua pengadilan tinggi. Karena ini kan bukan penggantian antar waktu (PAW). Kalau PAW, menurut undang-undang, yang melantik ketua DPRD,” ucap Marjono.

Baca Juga: SK Terbit, Dua Legislator Pengganti di DPRD Sulsel Segera Dilantik

2. Gugatan hukum tidak menghalangi agenda pelantikan

Jumat Ini, Dua Legislator Pengganti di DPRD Sulsel Dilantik  Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Salah satu legislator terpilih yang diganti, Misriani Ilyas sebenarnya telah mengajukan gugatan di pengadilan. Dia menuntut partainya untuk memulihkan status sebagai kader, agar dapat dilantik di DPRD.

Namun, KPU memastikan proses penggantian tetap berjalan meski proses hukum tengah berjalan. Berbeda dengan penggantian antar waktu, yang harus menunggu keputusan hukum tetap.

Bamus DPRD juga memastikan gugatan hukum tidak menghalangi agenda pelantikan. Semua syarat pelantikan sudah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan untuk mengurungkan agenda tersebut.

“Saya kira (gugatan) itu kan bukan wilayahnya DPRD. Ketika semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi, ya tidak ada alasan untuk tidak dilantik,” Marjono menerangkan.

3. Dua legislator diganti karena tidak lagi memenuhi persyaratan

Jumat Ini, Dua Legislator Pengganti di DPRD Sulsel Dilantik  Kantor KPU Sulawesi Selatan. IDN Times/Aan Pranata

KPU Sulsel, sebelumnya memutuskan memproses penggantian dua legislator terpilih DPRD Provinsi. Ketua KPU Sulsel Faisal Amir menyatakan mereka diganti karena tidak lagi menjadi anggota partai. Penggantinya adalah suara terbanyak berikutnya di partai dan daerah pemilihan masing-masing.

KPU telah bersurat kepada Mendagri melalui Gubernur Sulsel untuk menerbitkan surat keputusan penetapan legislator. Surat itu yang jadi dasar pelantikan dua orang pengganti di DPRD Sulsel.

“Syarat jadi anggota legislatif adalah harus menjadi anggota partai. Ketika seseorang dipecat, maka otomatis tidak menjadi anggota partai lagi, sehingga tidak memenuhi syarat jadi anggota legislatif,” ucap Faisal beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 83 Legislator Sulsel Dilantik, Dua Batal

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya