Jelang Dilantik, Anggota DPRD Makassar Terpilih Ditangkap Terkait Sabu

Tersangka mengaku sudah mengkonsumsi sabu selama enam bulan

Makasssar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang anggota DPRD Kota terpilih atas kepemilikan narkoba. Pada keterangan pers Selasa (20/8), terungkap bahwa orang yang ditangkap merupakan legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bernama Rachmat Taqwa Qurais.

Taqwa digelandang aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar di rumahnya, jalan Barukang Kecamatan Ujung Tanah, Selasa dinihari. Dia dibekuk karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di kamarnya. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan urinenya positif zat terlarang.

"Inisialnya RT. Dia ditangkap di rumahnya, sendirian. Kita mengamankan alat hisap maupun sabu sebanyak dua saset, dan dua linting tembakau sintetik atau gorilla," kata Kepala Polrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo kepada wartawan di kantornya, Selasa (20/8).

Baca Juga: [BREAKING] Anggota DPRD Terpilih Makassar Ditangkap Terkait Narkoba

1. Rahmat sudah enam bulan mengonsumsi sabu

Jelang Dilantik, Anggota DPRD Makassar Terpilih Ditangkap Terkait SabuIDN Times/Aan Pranata

Kapolres menjelaskan bahwa petugas menangkap Rahmat setelah mengumpulkan informasi lewat penyelidikan. Petugas kini tengah mengejar pemasok sabu, yang diduga juga berasal dari Kota Makassar.

Rahmat, kepada penyidik, mengaku telah aktif mengkonsumsi sabu selama enam bulan terakhir. Dia rutin membeli barang sekitar satu saset per hari. 

2. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara

Jelang Dilantik, Anggota DPRD Makassar Terpilih Ditangkap Terkait SabuIDN Times/Aan Pranata

Kapolres menyatakan Rahmat sudah dinyatakan tersangka dalam kasus kepemilikan sabu. Dia dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada Pasal 112, ditetapkan bahwa orang yang menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman bisa dipenjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sanksi lain berupa denda minimal Rp800 juta.

3. Belum diketahui motif tersangka mengkonsumsi sabu

Jelang Dilantik, Anggota DPRD Makassar Terpilih Ditangkap Terkait SabuIlustrasi narkoba. (Pixabay/A_Different_Perspective)

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari tersangka, termasuk soal motifnya mengkonsumsi sabu.

Diari tidak menampik soal status Rahmat yang merupakan anggota DPRD Makassar terpilih. Namun enggan menjelaskan lebih jauh soal itu, karena proses pemeriksaan masih berlanjut.

"Saya belum sampai ke statement soal itu. Tapi untuk pengakuan sementara, dia tiap hari membeli satu hingga 1,5 saset sabu. Menurut saya dia ketagihan," kata Diari.

4. Rahmat Taqwa sedianya dilantik pada 9 September 2019

Jelang Dilantik, Anggota DPRD Makassar Terpilih Ditangkap Terkait SabuIDN Times/Aan Pranata

Rahmat Taqwa merupakan satu dari 50 legislator DPRD Makassar terpilih periode 2019-2024. KPU Kota Makassar menetapkannya dalam rapat pleno 10 Agustus 2019 lalu. Legislator DPRD Makassar rencananya akan dilantik pada 9 September mendatang.

Berdasarkan data KPU, Rahmat terpilih mewakili daerah pemilihan Makassar II, meliputi Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Wajo, Ujung Tanah, Tallo, dan Bontoala. Dia mengumpulkan 4.432 suara pada Pemilihan Umum 17 April 2019.

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar membenarkan soal status Rahmat, sebagai anggota DPRD Makassar terpilih. "Iya, bahkan dokumen-dokumennya sudah diserahkan ke Gubernur melalui Pemkot, untuk dilantik tanggal 9 September nanti," Gunawan menerangkan.

Baca Juga: KPU Tetapkan 50 Caleg Terpilih DPRD Makassar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya