[BREAKING] Hakim Bebaskan Terdakwa Pelanggaran Berat HAM Paniai Papua

Hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan

Makassar, IDN Times - Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu, terdakwa tunggal perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua tahun 2014, dinyatakan bebas. Demikian keputusan majelis hakim pengadilan HAM pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/12/2022).

Keputusan itu dibacakan majelis hakim dipimpin Sutisna Sawati pada sidang yang dihadiri terdakwa. Dalam putusannya, majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dakwaan I dan II," kata majelis hakim saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberi waktu untuk menerima maupun mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Kasus pelanggaran HAM berdasarkan peristiwa di Paniai, Papua, 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula saat tiga orang pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah orang di Pondok Natal Bukit Tanah Merah, Kampung Ipakiye, Paniai. Kejadian itu memicu unjuk rasa warga Paniai ke lapangan Karel Gobai di Paniai Timur tepat depan kantor Koramil 1705 Enarotal. Akibat unjuk rasa itu, terjadi penembakan yang mengakibatkan empat orang meninggal dan beberapa orang mengalami luka-luka.

Dalam kasus ini ditetapkan satu terdakwa, Mayor Inf. (Purn) Isak, perwira penghubung (Pabung) di Kodim Paniai saat kejadian. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara sepuluh tahun bagi terdakwa. Jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 142 Ayat 1 huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Terdakwa juga dituntut dengan pelanggaran terhadap Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b, juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h Pasal 40 undang-undang yang sama.

Baca Juga: Sidang HAM Paniai, Isak Sattu: Harusnya Ada Tersangka-Terdakwa Lain

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya