Anggota Polri Ditangkap Bawa Sabu 2 Kg di Parepare, Sulsel

Tim Reserse Narkoba Polda masih menyelidiki lebih lanjut

Makassar, IDN Times - Polisi menungkap peredaran narkoba di Parepare, Sulawesi Barat, dengan barang bukti sabu dua kilogram. Pelaku dilaporkan berstatus anggota Polri yang bertugas di Polda Sulawesi Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahman membenarkan  soal penangkapan itu. Tapi dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut, termasuk kronologi penangkapan, karena kepentingan penyelidikan.

"Belum bisa kita sampaikan informasinya. Timsus masih pengembangan lidik kelompok jaringannya," kata Dodi pada pesan kepada wartawan yang dikutip, Rabu (7/6/2023).

1. Sabu dibawa dari Nunukan, Kalimantan Utara

Anggota Polri Ditangkap Bawa Sabu 2 Kg di Parepare, SulselIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Menurut informasi yang beredar, pelaku berperan sebagai kurir narkoba. Pelaku membawa barang dengan menumpang Kapal Motor (KM) PAntokrator dari Nunukan, Kalimantan Utara, dan tiba di Pebuhan Nusantara, Kota Parepare.

Dodi mengatakan pihaknya segera merilis kasus tersebut kepada wartawan. "Tim Opsonal sudah menuju Tarakan dan telah berkoordinasi dengan pihak Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara," ucap Dodi.

2. Propam Polda Sulbar turun tangan

Anggota Polri Ditangkap Bawa Sabu 2 Kg di Parepare, SulselMarkas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. IDN Times Sulsel/Dahrul Amri

Kepala Bidang Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan turut membenarkan penangkapan anggota Polri terkait kasus narkoba. Dia mengatakan tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar telah diturunkan ke Polda Sulsel untuk berkoordinasi.

"Tim Propam sudah diberangkatkan ke Polda Sulsel terkait dugaan info dan pelanggaran dilakukan oknum anggota tersebut," kata Syamsu dikutip dari Antara.

3. Pelaku terancam sanksi tegas

Anggota Polri Ditangkap Bawa Sabu 2 Kg di Parepare, SulselIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Syamsu menekankan, apabila ada anggota Polri secara sah dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka akan diberi sanksi tegas. Termasuk jika menjadi bagian peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Bapak Kapolda Sulbar sudah memerintahkan agar memproses tegas pelanggaran kode etik hingga proses PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) apabila oknum tersebut terbukti melakukan," katanya menegaskan.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya