Warga Tolak Rencana PLTSa, DPRD Makassar Minta Peninjauan Lokasi Ulang

- Dewan sarankan lokasi PLTSa dipindah ke TPA Tamangapa
- Komisi C minta lokasi PLTSa ditinjau ulang
- Kontrak PLTSa telah ditandatangani
Makassar, IDN Times - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea terus menuai penolakan dari warga. Sejumlah perwakilan masyarakat sekitar lokasi perencanaan proyek menyampaikan keberatan mereka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Kota Makassar, Rabu (6/8/2025).
Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi, menyebut jumlah warga yang hadir cukup besar dan didominasi oleh warga yang tinggal di sekitar area proyek. Dalam pertemuan itu, mereka menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi pencemaran udara, air, serta dampak lalu lintas yang ditimbulkan jika proyek tetap dilanjutkan.
"Mereka merasa bahwa akan terancam oleh dengan adanya kegiatan yang akan berlangsung di kemudian hari. Termasuk masa depan mereka, anak-anak mereka dan cucu-cucu mereka," kata Ray.
1. Dewan sarankan lokasi PLTSa dipindah ke TPA Tamangapa

Komisi C juga menyoroti ketidaksesuaian perencanaan lokasi proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar. Ray menilai pembangunan fasilitas pengelolaan sampah tidak seharusnya berada di kawasan yang sudah ditempati perumahan dan industri.
"Karena di sana ada perumahan, ada industri, masa ada di sana lagi dibuat yang namanya tempat sampah. Hal-hal yang seperti ini sebenarnya membuat kekacauan di kita Makassar ini, terkait ada pembangunan yang bersifat tidak konsisten dalam menerapkan aturan yang ada," katanya.
Ray menyarankan agar proyek PLTSa dipindahkan ke TPA Tamangapa di Kecamatan Manggala. Lokasi tersebut dinilai lebih tepat karena sejak awal sudah difungsikan sebagai tempat pengelolaan sampah.
"Kami menganggap kalau masih ada kesempatan untuk tempat itu bisa diganti atau dipindahkan di tempat mana, maka kami akan sangat sepakat untuk dipindahkan. Kami ingin memberi masukan tempat pembuangan sampah itu di wilayah asal muasalnya (TPA Antang)," katanya.
2. Komisi C minta lokasi PLTSa ditinjau ulang

Menurut Ray, Kota Makassar masih menghadapi kekurangan ruang terbuka hijau. Dia menilai pembangunan industri seperti PLTSa bisa semakin mempersempit ruang hijau yang tersisa.
"Kota Makassar ini memang yang menjadi salah satu kekurangannya adalah ruang terbuka hijaunya. RTH kami membutuhkan beberapa persen. Kita belum capai itu, kita lagi mau membuat industri yang bersifat mempengaruhi ruang terbuka hijau kita," jelasnya.
Dia menegaskan proyek PLTSa masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres 35 Tahun 2018. Namun, penentuan lokasinya tetap memerlukan kesepakatan bersama antara panitia pelaksana dan pemerintah daerah.
"Mudah-mudahan pemerintah bisa terketuk hatinya, bisa merasionalisasikan hal-hal yang berbau masa depan Kota Makassar. Kami berharap ada peninjauan lokasi ulang lagi karena kami menganggap konsistensi dalam menerapkan rencana tata ruang detail ini yang agak kurang," kata Ray.
3. Kontrak PLTSa telah ditandatangani

Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar menyebut seluruh tahapan pembahasan internal terkait proyek PLTSa telah berlangsung sejak 2019. Proyek tersebut merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik.
Pada RDP tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pembahasan di internal pemerintah kota telah berjalan. Ferdy juga sempat menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas saat penandatanganan kontrak kerja sama dilakukan.
"Pada tanggal 28 September 2024, kami menandatangani kontrak antara Pemerintah Kota Makassar dan PT SUS sebagai pemenang tender. Penandatanganan dilakukan di kantor Kementerian Investasi dan Kemaritiman," kata Ferdy.
Sejak kontrak ditandatangani, tanggung jawab pengurusan seluruh proses administrasi dialihkan kepada pihak pemenang tender. Hal itu, menurut Ferdy, sudah sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 35 Tahun 2018.
Namun hingga saat ini, tidak ada prosedur administrasi lanjutan di tingkat Pemerintah Kota Makassar yang berjalan. Ferdy menyebut pihaknya masih menunggu diterbitkannya perpres baru yang akan menjadi acuan terbaru bagi lokasi dan pelaksanaan kontrak proyek PSEL tersebut.
"Kita akan menunggu Perpres yang baru. Acuan untuk kontrak kerja yang ditentukan sebagai lokasi PSEL dengan perpres yang akan diterbitkan," katanya.