Makassar, IDN Times - Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mewajibkan masyarakat memilah sampah dari sumber mulai 1 Agustus 2026, mendapat respons beragam dari warga. Sebagian mendukung tujuan kebijakan tersebut, namun menilai pelaksanaannya masih terkendala minimnya sosialisasi dan belum jelasnya fasilitas pendukung di tingkat lingkungan.
Anty (47), warga Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, mengaku baru mengetahui aturan tersebut setelah menjadi perbincangan di grup WhatsApp kompleks tempat tinggalnya. Menurut dia, hingga kini belum ada sosialisasi langsung dari pengurus RT/RW maupun pemerintah setempat.
"Aturan ini belum tersosialisasi dengan cukup baik. Di grup kompleks malah mereka bertanya, ini sampahnya bagaimana. Mereka baru sadar dua hari lalu kalau ada aturan seperti itu," kata Anty kepada IDN Times, Kamis (30/7/2026).
