Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terdesak Utang, Pria di Tana Toraja Rampok Keluarga Sendiri

Terdesak Utang, Pria di Tana Toraja Rampok Keluarga Sendiri
Pria di Toraja merampok keluarga sendiri/Istimewa
Share Article

Makassar, IDN Times - Unit Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Gurrik, Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, pada Senin (18/12/23).

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, mengonfirmasi kejadian tersebut. Dia menyatakan bahwa laporan resmi dari korban telah diterima di SPKT Polres Tana Toraja pada Rabu, 13 Desember 2023.

1. Pelaku akui terlilit utang

Pria di Toraja merampok keluarga sendiri/Istimewa
Pria di Toraja merampok keluarga sendiri/Istimewa

Setelah menerima laporan di SPKT Polres Tana Torja, unit Resmob melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku dengan inisial YP (48), warga Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, mengakui bahwa pelaku mencuri akibat terlilit utang yang membebani dirinya.

2. Korban rugi Rp15 juta lebih

Kalung emas yang dicuri pria di Tana Toraja/Istimewa
Kalung emas yang dicuri pria di Tana Toraja/Istimewa

Dijelaskan Ahmad, pelaku mengakui bahwa saat kejadian, korban berada di dalam kamar. Tanpa diduga, pelaku mendekat dari belakang dan merampas kalung emas beserta tas yang berisi uang tunai.

"Menyebabkan kerugian sebesar Rp.15.7000.000, korban segera melaporkan insiden ini ke SPKT Polres Tana Toraja," tutur S. Ahmad.

3. Pelaku terancam 9 tahun penjara

Ilustrasi perampok. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi perampok. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, AKP S. Ahmad menyampaikan bahwa pelaku telah ditangkap, sementara barang curian berupa emas sudah dijual di salah satu toko emas di Makale, Tana Toraja. Tas tempat uang curian disebut sudah dibuang pelaku, sementara seluruh uang termasuk hasil penjualan barang curian habis digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

5 Kuliner Khas Sulsel Ini Jadi Warisan Budaya Takbenda, Ada Coto

26 Mei 2026, 23:35 WIBNews