Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terdakwa Sindikat Uang Palsu Tendang Rekannya saat Naik Mobil Tahanan

Salah satu terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, tiba-tiba menendang rekannya sesama terdakwa, Muhammad Syahruna. (Dok. Istimewa)
Salah satu terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, tiba-tiba menendang rekannya sesama terdakwa, Muhammad Syahruna. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times – Sidang peninjauan setempat (PS) kasus dugaan percetakan uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diwarnai insiden tak terduga. Salah satu terdakwa, Annar Salahuddin Sampetoding, tiba-tiba menendang rekannya sesama terdakwa, Muhammad Syahruna, saat hendak naik ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Rabu (23/7/2025).

Peristiwa itu terjadi usai sidang PS yang digelar di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu. Insiden ini pun sempat menarik perhatian petugas kepolisian dan jaksa yang berjaga di lokasi.

1. Sidang PS digelar di tiga lokasi

Sidang kasus uang palsu digelar langsung di kampus UIN Makassar di Kabupaten Gowa, Rabu (23/7/2025)/Istimewa
Sidang kasus uang palsu digelar langsung di kampus UIN Makassar di Kabupaten Gowa, Rabu (23/7/2025)/Istimewa

Sidang peninjauan setempat ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny bersama dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin. Hadir pula tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU): Sitti Nurdaliah, Basri Baco, dan Aria Perkasa, serta masing-masing penasihat hukum para terdakwa.

Sidang dimulai di Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar. Di sana, majelis hakim memeriksa gudang, dua toilet, ruang kerja Andi Ibrahim, serta ruangan kepala perpustakaan yang menjadi tempat penyimpanan mesin dan barang bukti uang palsu.

Sidang kemudian dilanjutkan ke Mapolres Gowa untuk memeriksa dua mesin cetak serta alat peredam suara berupa gabus. Terakhir, majelis hakim meninjau Kantor Kejari Gowa, di mana turut diamankan mesin kecil serta dua mobil, yaitu Innova dan Xenia, yang diduga dipakai untuk mengangkut uang palsu.

2. Mesin cetak dan alat peredam jadi barang bukti

Sidang kasus uang palsu digelar langsung di kampus UIN Makassar di Kabupaten Gowa, Rabu (23/7/2025)/Istimewa
Sidang kasus uang palsu digelar langsung di kampus UIN Makassar di Kabupaten Gowa, Rabu (23/7/2025)/Istimewa

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah, menjelaskan bahwa peninjauan setempat dilakukan untuk memastikan lokasi penyimpanan mesin cetak, kertas, dan alat peredam suara yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Dalam kasus ini, terdapat tujuh terdakwa yang dihadirkan: Annar Salahuddin Sampetoding, Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Sukmawati, dan Satariah.

3. Temukan barang bukti di ruang kepala perpustakaan UIN

Sidang kasus uang palsu produksi di kampus UIN Makassar, Rabu (23/7/2025)/Istimewa
Sidang kasus uang palsu produksi di kampus UIN Makassar, Rabu (23/7/2025)/Istimewa

Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam sindikat percetakan uang palsu yang bermarkas di lingkungan kampus tersebut.

"Di ruang kepala perpustakaan itu ditemukan barang bukti uang palsu dan mesin pemotong. Gudang juga diperiksa karena di sana tempat penyimpanan kertas dan alat-alat mesin pembuatan uang palsu," kata Nurdaliah.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us