Kuota Haji 2026: Sulsel Diuntungkan Sistem Baru Kemenag

Makassar, IDN Times - Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, menerangkan bahwa penyelenggaraan haji 1447 Hijriah atau tahun 2026 di Provinsi Sulawesi Selatan mengalami sejumlah perubahan signifikan.
Ikbal menjelaskan bahwa Kementerian Agama kini menggunakan sistem pembagian kuota berbasis daftar tunggu (waiting list) dan pembagian kuota tahun ini tidak lagi mengikuti pola lama.
"Untuk pembagian kuota haji tahun 2026, dasar yang digunakan adalah daftar tunggu, bukan lagi jumlah penduduk muslim seperti sebelumnya,” ucap Ikbal Ismail kepada awak media di Kantor Kemenag Sulsel, Selasa (25/11/2025).
1. Sistem baru berbasis daftar tunggu

Ikbal menyatakan, perubahan ini berdampak langsung pada distribusi kuota di 24 kabupaten/kota. Namun sistem ini membuat beberapa daerah yang sebelumnya diproyeksikan berangkat justru tidak masuk dalam pemberangkatan 2026.
"Karena menggunakan daftar tunggu, beberapa kabupaten/kota yang sudah dipersiapkan berangkat ternyata tidak masuk. Jadi memang harus bersabar—semoga ada hikmahnya,” kata Ikbal.
Kuota Wajo tertinggi dan Toraja Utara terendah.

Kebijakan baru ini juga, kata Ikbal, memberi keuntungan besar bagi Sulsel secara keseluruhan, meski terdapat beberapa daerah yang kuotanya berkurang.
Secara umum, Sulsel mendapatkan kenaikan kuota yang signifikan. Jika sebelumnya hanya menerima 7.272 kuota, tahun 2026 jumlah itu meningkat menjadi 9.670 kuota.
“Perubahan sistem ini sangat menguntungkan Sulawesi Selatan. Alhamdulillah Sulsel mendapatkan 9.670 kuota,” jelas Ikbal.
Namun, kenaikan atau penurunan kuota tidak terjadi merata. Kabupaten Wajo tercatat sebagai daerah dengan kenaikan kuota paling signifikan, yakni 1.902 jemaah. Sementara Toraja Utara menjadi yang paling rendah, hanya 2 kuota.
Dia menjelaskan, bahwa kuota 2026 diberikan berdasarkan pendaftar per 19 Oktober 2011 ke bawah. Karena itu, Ikbal meminta jemaah yang merasa mendaftar sebelum tanggal tersebut untuk segera melapor ke Kemenag setempat.
“Nama Anda sudah ada di Kementerian Agama. Tinggal verifikasi, pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, dan persiapan pelunasan,” ucapnya.
Pelunasan dibuka hingga 23 Desember.

Mengenai jemaah yang batal berangkat, Kemenag Sulsel kini tengahmengumpulkan data jemaah.
“Dari total jemaah yang telah dipersiapkan sekitar 80 persen, kami masih mendata berapa yang tidak jadi berangkat,” tutur Ikbal.
Sementara untuk proses pelunasan biaya haji, Ikbal menyatakan, telah dibuka sejak 24 November hingga 23 Desember 2025. Kemenag Sulsel berharap jemaah yang sudah memiliki paspor, sudah pemeriksaan kesehatan, dan lulus istita’ah segera melakukan pelunasan sebelum 23 Desember.
"Jika melewati tanggal tersebut, mohon maaf, nama Anda akan diturunkan ke tahun berikutnya,” tuturnya
Ikbal juga mengatakan, memberi kesempatan kepada jemaah yang sebenarnya baru masuk kuota 2029, namun sudah siap secara finansial dan kesehatan, untuk melapor ke Kemenag.
"Dipersilakan segera melapor ke Kementerian Agama untuk pemeriksaan kesehatan, istita’ah, dan pelunasan," tandasnya.
Terkait biaya haji, Ikbal merujuk Keppres Nomor 34 Tahun 2025 yang menetapkan total biaya sebesar sekitar Rp89 juta. Dari jumlah itu, Rp55 juta dibayar jemaah, dan Rp33 juta berasal dari nilai manfaat.
“Jemaah yang sebelumnya sudah membayar Rp25 juta berarti tinggal melunasi sekitar Rp30 juta, masih dikurangi nilai manfaat yang masuk ke rekening masing-masing sekitar Rp2 juta. Jadi total yang harus dibayar sekitar Rp28 juta sekian,” pungkas Ikbal.


















