Pelaku Penembakan yang Tewaskan Panglima Perang di Makassar Ditangkap

Makassar, IDN Times - Polisi menangkap pelaku penembakan yang menewaskan warga Sapiria bernama Nur Syam alias Kipas (40) saat tawuran antar kelompok di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. Tawuran melibatkan warga Sapiria dan Borta.
Tewasnya Kipas yang disebut sebagai "Panglima Perang" sempat memicu tawuran susulan antar kelompok warga. Aksi balas dendam itu mengakibatkan 13 rumah warga dibakar.
1. Pelaku berprofesi sebagai mekanik

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan CB pelaku penembakan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini pelaku telah ditahan.
Pelaku berinisial CB (36), pekerjaan sehari-hari berprofesi sebagai mekanik. Selain menangkap CB polisi juga mengamankan sebuah senjata angin modifikasi yang digunakan untuk menembak korban.
"Satu tersangka penembakan sudah kita tangkap. Untuk pelaku penembakan atas nama CB, 36 tahun, pekerjaan mekanik," kata Didik di Kantor Polda Sulsel, Senin (24/11/2025).
2. Korban meninggal dua hari setelah terkena tembakan

Didik menjelaskan insiden penembakan yang dilakukan CB berawal saat tawuran antar pemuda warga Sapiria dan Borta pecah pada Minggu (16/11/2025). Dalam insiden tawuran itu Kivas diketahui tertembak di bagian pelipis kiri.
"Peristiwa tersebut mengakibatkan tertembaknya satu orang, pekerjaan buruh," bebernya.
Didik menuturkan, usai korban terkena tembakan, Kipas tidak langsung dilarikan ke rumah sakit. Ia hanya di rawat di rumahnya hingga dua hari berselang.
"Pada 18 November sekitar pukul 09.30 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia. Pemakaman berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita," tutur Didik.
3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Tewasnya Kipas kemudian memicu serangan pemuda Warga Sapiria untuk melakukan akso balas dendam ke wilayah Lorong Borta. Dalam insiden tawuran itu, 13 rumah warga dilaporkan dibakar.
"Usai pemakaman, sekitar pukul 14.30 WITA, kelompok dari Sapiria atau pendukung korban melakukan penyerangan terhadap kelompok Gorta. Penyerangan ini mengakibatkan terbakarnya 13 unit rumah," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan. "Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Didik.


















