Enam Pelaku Pembakaran Rumah di Kampung Narkoba Makassar Ditangkap

- Dua dari enam pelaku masih di bawah umur
- Para terduga pelaku positif narkoba dan menyimpan barang bukti berbahaya
- Keenam pelaku pembakaran rumah terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun
Makassar, IDN Times - Polisi menangkap enam terduga pelaku pembakaran 13 rumah warga saat tawuran antara warga Sapiria dan Borta di kawasan "kampung narkoba" Makassar, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Saat dihadirkan di hadapan puluhan awak media di Lobi Utama Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025), mereka tampak terdunduk lesu dengan tangan terborgol sambil mengenakan masker.
1. Dua terduga pelaku masih di bawah umur

Para terduga pelaku juga kompak mengenakan baju tahanan warna merah dan garis motif kuning dengan bertuliskan "Tahanan Dit Reskrimum Polda Sulsel".
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan insial keenam terduga pelaku adalah RM (18), MR (18 ) SU (18) AQ, (17 ) MD (16) dan SP (20).
"Enam pelaku pembakaran rumah juga sudah ditangkap," ucap Didik Supranoto didampingi Dir Krimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Plh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Muhammad Ridwan.
2. Para terduga pelaku positif narkoba

Sementara di atas meja, tertata rapi sejumlah barang bukti, puluhan anak panah busur berserta enam ketapelnya. Ada juga dua buah petasan, enam bom molotov, dua tabung senapan angin, 1 jerigen pertalite, dan lima pecahan bom molotov dari rumah yang terbakar.
Dir Krimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono menyebut dua dari enam pelaku pembakaran, masih berusia di bawah umur dan mereka juga positif narkoba.
"Pemakai (narkoba) semua, jadi pada saat mereka diambil keterangan dia kelihatan sakau," tuturnya.
3. Terancam 12 tahun penjara

Dia menambahkan, banyak faktor penyebab terjadinya tawuran antara warga Sapiria dan Borta, salah satunya diduga persaingan barang haram narkotika.
"Bahkan ada rumor terjadi persaingan jaringan narkoba. Tapi yang jelas Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, apabila terjadi tindak pidana, maka kita tindak. Buktinya sudah kita tangkap pelaku pembakaran," tegasnya.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku dikenakan pasal 187, ayat 1, junto pasal 55, 56, dan pasal 170, ayat 1, KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.


















