Kemenag Sulsel Buka Seleksi Petugas Haji 2026, Cek Syaratnya!

Makassar, IDN Times — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan resmi membuka pendaftaran seleksi petugas haji tahun 2026 mulai hari ini, Senin (24/11/2025). Proses pendaftaran berlangsung hingga 28 November 2025 melalui laman resmi, haji.go.id/petugas.
Seleksi dibuka untuk formasi PPIH Kloter—meliputi Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah—serta PPIH Arab Saudi. Formasi tersebut mencakup layanan konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat yang akan bertugas langsung melayani jemaah haji di tanah suci.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Seleksi dan/atau Penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji serta menindaklanjuti Surat Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-15/BN/2025 tanggal 20 November 2025,” jelas Ikbal Ismail, Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel.
1. Pendaftaran dibuka hingga 28 November 2025

Pendaftaran seleksi petugas haji 2026 dilakukan secara online melalui portal resmi yang telah disediakan. Para pendaftar wajib mengunggah seluruh dokumen administrasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan formasi yang dipilih. Proses unggah dokumen menjadi bagian penting karena menjadi dasar verifikasi awal.
Formasi yang dibuka terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Keduanya memiliki persyaratan khusus yang telah diatur oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Dengan sistem pendaftaran berbasis digital, Kemenag berharap proses rekrutmen berjalan lebih efisien dan akuntabel.
2. Mekanisme dan ketentuan seleksi diatur secara rinci

Ikbal memaparkan sejumlah ketentuan penting terkait pelaksanaan seleksi petugas haji di Sulawesi Selatan. Ia menjelaskan bahwa panitia rekrutmen dibentuk mulai dari tingkat Kanwil hingga Kemenag kabupaten/kota. Dengan struktur yang berlapis, proses seleksi diharapkan berjalan seragam dan sesuai pedoman nasional yang berlaku.
Aturan rekrutmen merujuk pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 22 Tahun 2025 yang menjadi dasar mekanisme seleksi. Dalam aturan tersebut, unit pengusul bertanggung jawab penuh terhadap calon petugas yang diajukan, termasuk soal kelengkapan berkas, rekam kinerja, dan komitmen pelayanan. Selain itu, seluruh proses seleksi tahap demi tahap akan dilakukan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan.
Kemenag juga memberi kesempatan kepada pembimbing ibadah perempuan yang telah bersertifikat untuk ikut berkompetisi dalam seleksi ini. Kesempatan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperluas ruang pelayanan bagi perempuan dalam penyelenggaraan haji. Sementara itu, ASN yang pernah menjadi petugas haji dalam lima tahun terakhir dibatasi untuk memilih formasi tertentu agar terjadi pemerataan pengalaman.
Informasi lengkap mengenai kuota dan jadwal seleksi dapat dilihat melalui laman resmi Kemenag Sulsel. “Untuk Alokasi Usulan Peserta Seleksi Calon PPIH Kloter Tahap II Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 1447 H/2026 M beserta Jadwalnya, bisa dilihat lebih detail pada Link …” ujar Ikbal. Ia menekankan pentingnya mengikuti informasi resmi agar pelamar tidak keliru memahami ketentuan.
3. Seleksi dijamin transparan dan bebas biaya

Kemenag Sulsel menegaskan bahwa seluruh proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mereka memastikan tidak ada pungutan biaya apa pun dari tahap pendaftaran hingga seleksi akhir. Penegasan ini disampaikan agar masyarakat terhindar dari pihak-pihak yang mungkin mencoba memanfaatkan proses rekrutmen untuk kepentingan pribadi.
Ikbal juga mengajak masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengikuti seleksi resmi. “Bagi yang berminat dan berikhtiar menjadi Pelayan Tamu Tamu Allah di Musim Haji Tahun 2026, silahkan melengkapi berkas sesuai yang dipersyaratkan, lalu mendaftar pada link yang sudah disiapkan, serta mempersiapkan diri sebaik baiknya untuk mengikuti Seleksinya, jangan lupa berdoa, semoga Niatnya diijabah oleh Allah SWT,” ujarnya. Ajakan tersebut sekaligus menekankan nilai spiritual dalam proses pengabdian sebagai petugas haji.
Dalam penutupnya, Ikbal kembali mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati dan hanya mengikuti prosedur resmi dari Kemenag. “Kami ingatkan dan tegaskan, Proses seleksi dilakukan transparan, akuntabel, tanpa biaya, dan bebas gratifikasi, sehingga peserta diimbau menyiapkan seluruh syarat dan dokumen dengan benar sebelum batas akhir pengajuan,” tegasnya. Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses seleksi dengan jujur dan sesuai aturan yang ditetapkan.


















