Pengacara Yakin Bupati Sitaro Tak Terlibat Kasus Korupsi Dana Bencana

Bupati Sitaro diperiksa Kejati Sulut terkait dugaan korupsi dana bencana erupsi Gunung Ruang.
Pemeriksaan berlangsung seharian dengan 62 pertanyaan.
Kasus ini diselidiki sejak akhir 2025 dengan nilai dana Rp35,7 miliar dari BNPB.
Manado, IDN Times - Jumat, 27 Februari 2026, Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingris Kalangit, diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Ia diperiksa terkait dugaan kasus korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan/pembangunan kembali rumah yang rusak akibat erupsi Gunung Api Ruang.
Kuasa hukum Chyntia, Reza Sofian, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut hanya untuk mengklarifikasi. Ia yakin bahwa Chyntia tidak terlibat dalam kasus korupsi itu.
"Karena kan klien kami baru menjabat tahun 2025 sementara program bantuan itu ada di tahun 2024," ujar Reza, Senin (2/3/2026).
1. Bakal kooperatif

Penyaluran bantuan seharusnya sudah dilaksanakan pada 2024 sejak masa kepemimpinan Evangelian Sasingen. Hal itu lantaran dana harus disalurkan maksimal 3 bulan usai bencana.
Meski begitu, di masa pemerintahan Chyntia masih ada penyaluran bantuan. Reza mengklaim pemerintahan kliennya sudah menyalurkan bantuan sesuai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan.
Reza menyebut kliennya bakal kooperatif terkait kasus ini. "Tentu, karena klien kami juga bertanya-tanya masalahnya di mana," tutur Reza.
2. Ditanya 62 poin

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, membenarkan pemeriksaan Chyntia. Ia ditanya 62 pertanyaan selama pemeriksaan dari pagi sampai sore.
"Pemeriksaan ini masih dalam tahap penyidikan, yang merupakan bagian dari mendalami fakta dan mengumpulkan alat bukti," jelas Januar.
Ia menjamin bahwa proses pemeriksaan sudah dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini juga dilakukan untuk melindungi hak masyarakat terdampak bencana.
3. Kasus diperiksa sejak akhir 2025

Kejati Sulut telah memeriksa kasus ini sejak akhir 2025. Jumlah dananya mencapai Rp 35.715.000.000.
Dalam kasus ini, dana bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini seharusnya disalurkan maksimal 3 bulan pascaerupsi Gunung Ruang pada 2024.
Namun, dana bantuan ini baru selesai disalurkan pada awal Desember 2025. Selain itu, korban bencana yang ada di Sitaro juga harus mencairkan dana ke Kota Manado.


![[BREAKING] Polisi Bunuh Polisi di Sulsel, Polri Pecat Bripda Pirman](https://image.idntimes.com/post/20260302/upload_f36b2cb3809e8f36bfb58c21afe8185e_c3644173-abba-4133-8e22-370a4c70bb8e_watermarked_idntimes-1.jpeg)















