Yusril Jelaskan Alasan Dua Guru Lutra Tetap Direhabilitasi Presiden

Makassar, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan dasar rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis. Penjelasan itu disampaikan pada Senin (24/11/2025) menanggapi pertanyaan soal kasus dugaan pungli yang pernah menyeret keduanya.
Yusril menjelaskan rehabilitasi yang diberikan Presiden menyasar aspek kepegawaian kedua guru itu. Ia menegaskan keputusan tersebut tidak berkaitan dengan penghapusan perkara pidana yang pernah mereka jalani.
"Saya kan sudah berikan arahan kepada gubernur untuk segera mengaktifkan kembali kedua guru yang bersangkutan dan saya sudah mendapatkan kabar katanya langkah-langkah ke arah itu sudah dilakukan," kata Yusril.
1. Tidak ada pemberhentian dalam putusan MA

Yusril menjelaskan keputusan Presiden mengacu pada putusan Mahkamah Agung yang tidak memerintahkan pemberhentian keduanya dari status ASN. Dia menyebut aspek itu menjadi dasar pengembalian kedudukan kepegawaian kedua guru.
"Pak presiden itu sudah memberikan rehabilitasi terhadap kedudukannya sebagai guru. Karena pemberhentiannya sebagai guru itu tidak ada dalam putusan Mahkamah Agung. Itu konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung," katanya.
Menurut Yusril, pemberhentian tidak hormat yang dijatuhkan pemerintah daerah saat itu merupakan pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang ASN. Dia menyampaikan langkah tersebut muncul sebagai konsekuensi putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dalam undang-undang ASN, kalau PNS atau ASN itu diputus bersalah oleh pengadilan pidana, maka dia diberhentikan tidak hormat dari jabatannya. Karena diputus bersalah dalam dakwaan yang dituduhkan, maka gubernur memberhentikan tidak hormat," jelasnya.
2. Rehabilitasi Presiden bersifat administratif

Yusril menegaskan keputusan Presiden tidak berkaitan dengan penghapusan perkara pidana yang pernah diputus pengadilan. Dia menjelaskan langkah itu hanya memulihkan kembali kedudukan kedua guru sebagai ASN.
Dengan penjelasan itu, Yusril menyampaikan dasar hukum pengaktifan kembali dua guru SMAN 1 Luwu Utara berada pada jalur administrasi kepegawaian. Dia juga menggambarkan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Gubernur benar, dia melaksanakan undang-undang ASN. Yang direhabilitasi oleh Presiden itu adalah kedudukannya sebagai PNS, bukan memberikan rehabilitasi terhadap tindak pidana. Kedudukannya sebagai PNS itu yang dikembalikan," katanya.
3. Dua guru Lutra telah aktif kembali sebagai ASN

Sebelumnya, dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, kembali bertugas sebagai ASN setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan rehabilitasi melalui Keputusan Presiden Nomor 33/2025. Proses pengaktifan kembali berjalan cepat, hanya tiga hari sejak Kepres ditandatangani pada Jumat (14/11/2025).
Rasnal dan Abdul Muis sebelumnya diberhentikan tidak hormat setelah putusan pidana kasus gratifikasi yang telah inkrah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang ASN, putusan bersalah otomatis berujung pada pemberhentian.
Mereka kemudian mengajukan permohonan rehabilitasi ke pemerintah pusat, hingga akhirnya Presiden Prabowo mengembalikan status keduanya sebagai pegawai negeri. SK pengaktifan kembali diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan diserahkan pada Senin (17/11/2025) di Kantor Gubernur Sulsel.


















