Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cair! PPPK Paruh Waktu di Makassar Dipastikan Dapat THR 2026

Cair! PPPK Paruh Waktu di Makassar Dipastikan Dapat THR 2026
Ilustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Intinya Sih
5W1H
  • Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh PPPK, termasuk paruh waktu, akan menerima THR tahun 2026 sesuai Perwali Nomor 2 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Munafri Arifuddin.
  • Perhitungan THR dilakukan proporsional berdasarkan masa kerja sejak terbitnya SK pengangkatan, mengikuti ketentuan PMK Nomor 23 Tahun 2025 agar adil bagi pegawai baru maupun lama.
  • Pemkot Makassar menyiapkan total anggaran sekitar Rp86 miliar untuk pembayaran THR seluruh ASN dan PPPK, dengan pencairan ditargetkan mulai Jumat mendatang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pegawai yang selama ini belum selalu masuk dalam daftar penerima.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Peraturan ini telah ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Kamis (12/3/2026).

Saat ini jumlah tenaga honorer yang telah bertransformasi menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham tercatat mencapai sekitar 8.854 orang.

1. PPPK paruh waktu untuk pertama kalinya dapat THR

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan. (Dok. Humas Pemkot Makassar)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan. (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, mengatakan Perwali tersebut menjadi dasar pencairan THR bagi seluruh pegawai di lingkup Pemkot Makassar.

Ia menyebut pencairan THR diupayakan dapat dilakukan secepatnya, bahkan ditargetkan mulai dibayarkan pada Jumat.

“Perwali TPP ASN dan THR nomor 2 tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan paling lambat Jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK full dapat THR,” kata Dakhlan, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, kebijakan ini menandai perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Untuk pertama kalinya PPPK dengan status paruh waktu resmi masuk dalam daftar penerima THR di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

2. Perhitungan THR mengikuti masa kerja

Balai Kota Makassar. (IDN Times/Ashrawi Muin)
Balai Kota Makassar. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Dakhlan menjelaskan perhitungan THR bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun akan dilakukan secara proporsional. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, besaran THR dihitung berdasarkan lamanya masa kerja sejak Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan.

“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” ujarnya.

Dengan formula tersebut, pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap memperoleh THR sesuai porsi masa kerja yang telah dijalani.

3. Total anggaran THR diperkirakan Rp86 miliar

Ilustrasi mata uang Rupiah
Ilustrasi mata uang Rupiah (pixabay.com/emaji-4642101)

Pemerintah Kota Makassar juga telah menyiapkan anggaran cukup besar untuk pembayaran THR bagi seluruh pegawai di lingkup pemerintah daerah.

Dakhlan menyebut anggaran THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkirakan mencapai sekitar Rp70 miliar. Jika digabung dengan PPPK paruh waktu, total anggaran yang disiapkan bisa mencapai sekitar Rp86 miliar.

“Kalau untuk ASN sekitar 70-an miliar. Kalau digabung dengan paruh waktu sekitar 86 miliar. Tapi kepastiannya nanti, karena saya tidak bisa mendahului pimpinan,” jelasnya.

Ia menambahkan, besaran THR bagi pegawai paruh waktu tentu tidak akan sama dengan ASN. Namun pemerintah tetap berupaya memberikan bantuan agar dapat membantu kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More