Wacana Pemekaran Luwu Raya, DPR: Kalau Warga Ingin Mandiri, Sah-sah Saja

- Taufan Pawe mendukung aspirasi masyarakat Luwu Raya untuk pemekaran wilayah, menegaskan bahwa semangat dan syarat dasar pembentukan daerah baru sudah terpenuhi.
- Komisi II DPR RI telah merampungkan RPP turunan UU Pemda sebagai dasar penilaian kelayakan pemekaran dan pintu masuk pencabutan moratorium daerah otonomi baru.
- Sebelum pemekaran dilakukan, Taufan menekankan perlunya evaluasi potensi ekonomi, kemampuan fiskal, serta kesiapan administratif agar proses berjalan sesuai aturan.
Makassar, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menegaskan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat Luwu Raya terkait wacana pemekaran wilayah. Dia menekankan semangat masyarakat dan pemenuhan syarat-syarat dasar untuk pembentukan daerah baru tidak perlu diragukan.
Taufan Pawe menyampaikan bahwa sebagai anggota Komisi II dia mampu menerjemahkan keinginan ketua dan rekan-rekannya terkait isu daerah otonomi baru. Hal itu disampaikannya ditemui usai pertemuan bersama kepala daerah membahas itu tersebut di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (12/3/2026).
"Nah khusus untuk Luwu Raya, saya katakan tadi, ketika saya masih menjabat sebagai wali kota (Parepare), Dato' Luwu sering datang menemui saya menyampaikan semangatnya. Jadi soal semangat dan syarat lainnya itu tidak perlu diragukan, dan saya mensuport habis-habisan," kata Taufan Pawe.
1. Pemekaran wilayah jadi hak konstitusional warga

Taufan menekankan bahwa pemekaran wilayah merupakan hak konstitusional masyarakat sesuai Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dia mengingatkan pentingnya memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan potensi sumber daya sebelum pemekaran dilakukan.
Dia mengingatkan bahwa banyak daerah yang dimekarkan pada era reformasi mengalami masalah. Dia juga mengatakan bahwa moratorium tahun 2014 juga menimbulkan sejumlah kendala bagi daerah-daerah tersebut.
"Induknya sehat anaknya sakit-sakitan ataukah induknya sehat anaknya juga sehat. Tidak sedikit juga daerah yang dimekarkan atau kembali ke induk," kata Taufan.
Dia menilai aspirasi Luwu Raya untuk menjadi provinsi sah-sah saja. Namun dia menekankan bahwa moratorium pemekaran yang ada saat ini perlu dicabut agar proses tersebut bisa berjalan.
"Nah cara mencabutnya kami dari Komisi II kemarin sudah menetapkan RPP itu mensahkan untuk diteruskan ke presiden untuk didaftar di lembaga negara tapi sekarang belum," katanya.
2. RPP turunan UU Pemda jadi pintu masuk pencabutan moratorium

Selain itu, Taufan menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI telah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi dasar untuk menilai kelayakan usulan pemekaran. RPP ini mencakup penataan daerah dan grand design penataan daerah yang menjadi pintu masuk pencabutan moratorium pemekaran.
"Kedua RPP itu adalah amanah dari pasal 55 dan 56 undang-undang pemerintah daerah yaitu penataan daerah serta grand design penataan daerah. Kalau ini disahkan maka ini pintu masuk. Berarti presiden sudah mau ada pencabutan moratorium," kata Taufan.
Dia menyatakan bahwa pemekaran wilayah sah-sah saja sepanjang ada dukungan masyarakat. Dia juga menekankan bahwa inti dari pemekaran adalah keinginan politik warga yang merupakan hak konstitusional dan bagian dari otonomi daerah menurut Pasal 18 Undang-Undang 1945.
3. Butuh evaluasi dan persiapan sebelum pemekaran

Namun, Taufan menekankan bahwa sebelum pemekaran resmi dimulai, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap wilayah yang akan dimekarkan. Evaluasi ini mencakup perhitungan potensi ekonomi, kemampuan fiskal, dan pemenuhan syarat administratif, seperti jumlah minimal kabupaten/kota untuk membentuk provinsi.
"Perlu diingat, salah satu yang sering dijadikan pertimbangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri adalah bagaimana penataan fiskal daerah," katanya.
Namun dia menegaskan akan terus memperjuangkan pemekaran wilayah tersebut. Di sisi lain, dia juga menekankan pentingnya duduk bersama untuk membahas naskah akademik dan persiapan lainnya.
"Saya akan perjuangkan, tapi marilah, duduk bersama, ambil naskah akademik, dan lain-lain. Ataukah yang digenjot itu adalah kabupaten yang akan dimekarkan dulu," tegasnya.


















