Enam Pelaku Pembakaran Rumah di Utara Makassar Positif Narkoba

- Enam pelaku pembakaran rumah di Utara Makassar positif narkoba
- Dua pelaku masih di bawah umur, terancam 12 tahun penjara
- Polisi juga tangkap pelaku penembakan yang memicu tawuran
1. Dua pelaku masih di bawah umur.

Para pelaku yakni RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), MD (16), dan SP (20), dihadirkan di Lobi Utama Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025). Mereka tampak tertunduk dengan tangan terborgol dan mengenakan seragam tahanan berwarna merah bergaris kuning bertuliskan Tahanan Dit Reskrimum Polda Sulsel.
Dir Krimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan bahwa beberapa dari pelaku masih di bawah umur dan hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya positif narkoba.
“Pemakai semua. Saat mereka diambil keterangan, kelihatan sakau,” ucap Setiadi Sulaksono.
2. Terancam 12 tahun penjara

Di hadapan media, polisi juga memamerkan barang bukti berupa puluhan anak panah busur beserta enam ketapel, dua petasan, enam bom molotov, dua tabung senapan angin, satu jeriken pertalite, serta lima pecahan bom molotov dari lokasi rumah yang terbakar.
Setiadi menyebut salah satu penyebab tawuran diduga terkait persaingan jaringan narkotika di wilayah tersebut. “Bahkan ada rumor terjadi persaingan jaringan narkoba. Tapi kalau terjadi tindak pidana, pasti kami tindak. Buktinya, pelaku pembakaran sudah kami tangkap,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) juncto Pasal 55, 56, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
3. Polisi juga tangkap pelaku penembakan yang memicu tawuran

Selain itu, polisi turut menangkap pelaku penembakan yang menewaskan warga Sapiria, Nur Syam alias Kipas (40), yang dikenal sebagai “Panglima Perang” setempat. Insiden penembakan pada Minggu (16/11/2025) ini disebut sebagai pemicu utama tawuran balas dendam hingga pembakaran 13 rumah warga Borta.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pelaku berinisial CB (36), seorang mekanik, kini ditetapkan sebagai tersangka. “Satu tersangka penembakan sudah kita tangkap. Untuk pelaku penembakan atas nama CB, 36 tahun, pekerjaan mekanik,” kata Didik Supranoto.
Didik menjelaskan, Kipas tertembak di bagian pelipis kiri saat tawuran berlangsung. Namun korban tidak langsung dibawa ke rumah sakit dan hanya dirawat di rumah selama dua hari, sebelum akhirnya meninggal dunia pada 18 November pukul 09.30 Wita. Ia dimakamkan pada siang harinya. Usai pemakaman, situasi memanas.
“Sekitar pukul 14.30 WITA, kelompok Sapiria atau pendukung korban melakukan penyerangan terhadap kelompok Borta. Penyerangan ini mengakibatkan terbakarnya 13 unit rumah,” tandasnya.
CB kini dijerat Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

















