Bejat! Mandor Perkosa Temannya di Kantor Dinas Pariwisita Mamuju

- Janjian di kafe, korban dan pelaku kenal baik
- Korban diancam dibunuh jika menolak permintaan pelaku
- Pelaku ditangkap, proses penyidikan dilakukan secara profesional
Makassar, IDN Times - Seorang wanita berinisial MW (24) melapor ke Polres Mamuju setelah diduga diperkosa oleh temannya sendiri, AS (25), di dalam ruangan Kantor Dinas Pariwisata Pemkab Mamuju. Pelaku disebut mengancam akan membunuh korban bila menolak keinginannya. Insiden itu terjadi pada Sabtu (22/11/2025) dini hari.
1. Janjian di salah satu kafe

Kasi Humas Polres Mamuju, Ipda Herman Basir, mengatakan korban adalah warga Kecamatan Kalukku. Sementara terduga pelaku merupakan seorang mandor bangunan perumahan yang bekerja di depan Kantor Dinas Pariwisata Mamuju.
Sebelum kejadian, keduanya bertemu di sebuah kafe usai janjian. Karena sudah larut malam, AS menawarkan agar korban menginap di kantor dinas.
“Korban dan pelaku awalnya saling kenal dan janjian bertemu di kafe. Karena pulang agak malam, pelaku menawarkan korban menginap di kantor dinas tersebut,” kata Herman, Sabtu.
2. Korban diancam dibunuh

Herman menjelaskan, korban sebenarnya bersedia menginap dengan syarat tidak diperlakukan macam-macam oleh pelaku. AS mengiyakan permintaan itu.
“Korban mengaku sebelum menyetujui ajakan tersebut, ia berulang kali menegaskan keberatan bila diperlakukan tidak pantas. Pelaku disebut berjanji tidak akan bertindak kurang ajar,” ujarnya.
Namun setelah tiba di ruangan kantor, AS justru memaksa korban dan mengancam akan membunuh korban jika melawan.
“Korban sempat berusaha melawan, tetapi pelaku akhirnya berhasil melakukan tindakan pemerkosaan sebagaimana yang dilaporkan,” tambah Herman.
3. Pelaku ditangkap, penyidikan terus berjalan

Usai kejadian, saat pagi tiba, AS pulang ke rumahnya, sementara korban langsung menuju Polres Mamuju untuk membuat laporan. Pelaku kemudian ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan.
“Terduga pelaku AS telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan. Proses penyidikan terhadap pelaku tetap dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegas Herman.
Polres Mamuju memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan menjamin perlindungan hak-hak korban.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual agar dapat segera ditindaklanjuti,” tandasnya.


















