BNNP Sulsel Musnahkan 7,4 Kg Ganja dan 198 Gram Sabu Sitaan Sepanjang 2025

- BNNP Sulsel memusnahkan 7,4 kg ganja dan 198 gram sabu sepanjang 2025.
- Tangani sebelas laporan kejahatan narkoba dengan sepuluh orang tersangka.
- Komitmen BNNP Sulsel lindungi masyarakat dari bahaya narkotika demi generasi yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Makassar, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) kembali memusnahkan barang bukti narkotika dari serangkaian pengungkapan kasus yang berlangsung sejak Maret hingga September 2025. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 198,07 gram sabu dan 7.401,22 gram ganja.
Seluruh barang haram itu dimusnahkan menggunakan metode pembakaran manual serta mobil incinerator di halaman Kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu (26/11/2025).
Pantauan di lokasi, BNNP Sulsel juga menghadirkan sepeluh orang tersangka, mereka kompak mengenakan baju dan celana oranye. Memakai masker dan tangan terborgol di depan.
1. BNNP tangani sebelas laporan kejahatan narkoba

Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Budi Sajidin mengungkapkan bahwa sebagian besar barang bukti merupakan kiriman paket lintas daerah yang dideteksi melalui berbagai titik layanan logistik di Makassar dan kabupaten sekitarnya.
"Dari 11 laporan kasus yang ditangani, enam di antaranya merupakan temuan paket ganja, sementara laporan lainnya melibatkan sepuluh tersangka laki-laki dari sejumlah daerah di Sulsel," ucap Budi kepasa awak media disela-sela pemusnahan, Rabu.
Dia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti menjadi langkah penting untuk menekan peredaran narkotika yang kini banyak memanfaatkan jalur ekspedisi.
“Alhamdulillah kita dapat berkumpul dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba, hasil pengungkapan tindak pidana narkotika. Pada periode tahun anggaran 2025, ini mungkin yang kedua atau yang ketiga kalinya,” katanya.
2. Ada sepeluh orang tersangka

Ia merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 laporanl kejahatan narkoba (LKN), terdiri atas lima laporan dengan tersangka dan enam laporan temuan.
“Barang bukti ini berasal dari 11 laporan kasus narkotika, di mana 5 kasus LKN melibatkan 10 tersangka dan 6 LKN merupakan barang bukti temuan tanpa tersangka,” tuturnya.
Budi menambahkan bahwa BNNP Sulsel terus meningkatkan upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika, termasuk barang bukti temuan yang berpotensi beredar di masyarakat.
Ia juga menyampaikan capaian kinerja yang telah melampaui target tahun anggaran dan memastikan seluruh pemberkasan perkara sudah tuntas.
“Alhamdulillah, hingga saat ini, capaian telah melampaui target. Jadi target tahun ini itu 20 kasus. Sekarang BNNP itu sudah menyelesaikan 59 kasus perkara. Jadi berkali-kali lipat dari target anggaran,” bebernya.
3. Komitmen BNNP Sulsel lindungi masyarakat

Budi juga mengingatkan bahwa pada 2 Juli 2025, BNNP Sulsel berpartisipasi dalam pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar BNN RI di halaman parkir PT Jarum, dengan jumlah barang bukti mencapai 5.979,8 gram ganja dan 1.562,76 gram sabu.
“Ini menjadi catatan positif bahwa perjuangan kita dalam memberantas narkoba terus berlanjut secara konsisten dan terpadu,” tuturnya.
Ia kemudian mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi dalam menjaga Sulsel dari ancaman narkotika.
“Mari kita terus memperkuat kerja sama dan komitmen dalam melindungi masyarakat Sulawesi Selatan dari bahaya narkotika demi generasi yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.
4. Rangkaian pengungkapan Maret-September 2025

Gelombang pengungkapan kasus dimulai pada Maret 2025 ketika petugas menemukan paket ganja seberat 454,70 gram bruto di sebuah gerai ekspedisi di Jalan Sungai Saddang Baru, Rappocini, Makassar. Paket itu dikirim tanpa identitas pengirim yang jelas.
Pada Juli 2025, tiga tersangka di Tana Toraja, Dandy Trisakti Habisi, Abdul Malik, dan Emanuel Gosa ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 487 gram. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Sementara di awal Agustus, petugas menggagalkan upaya pengiriman 1.235 gram ganja melalui gerai ekspedisi Express di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Pelaku berinisial AAZ alias FK diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pada September, fokus pengungkapan bergeser ke sabu. Dua pemuda, MY dan MA, ditangkap di depan gudang ekspedisi Parcel di kawasan pergudangan Parangloe, Bira, Tamalanrea, dengan barang bukti 98,67 gram sabu.
Beberapa hari kemudian, tiga orang lainnya AMR alias SCN, OG, dan TN dibekuk di Kabupaten Bone dengan barang bukti 100,03 gram sabu saat melintas di Dusun Pajalele, Kecamatan Amali.
Kasus lain mencakup 386 gram ganja milik tersangka ADL yang ditangkap di Perumahan Mallengkeri Permai, Makassar, pada akhir September.
5. Deretan temuan tanpa tersangka

Selain pengungkapan melalui penangkapan, BNNP Sulsel juga menemukan sejumlah paket ganja tanpa tersangka, antara lain 1.342,10 gram di Balang Baru, Tamalate 738,27 gram di Banta-Bantaeng, Rappocini serta 912,33 gram di sebuah laundry di Tamalanrea.
Temuan lain berasal dari Luwu Timur yang menyimpan 493,89 gram ganja, serta paket ganja seberat 869,23 gram yang ditemukan di gerai Shopee, Turikale, Maros, pada Agustus 2025.


















