Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan syarat bagi parpol mengusung calon di Pilkada Makassar 2024. Syaratnya yaitu minimal memiliki 10 kursi legislatif.
Kursi legislatif yang dimaksud yaitu DPRD Makassar periode 2024-2029. Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing, mengatakan syarat pencalonan paslon lewat jalur parpol ini diambil dari perolehan kursi pada Pemilu terakhir.
"Pemilu 2024 di mana syarat dukungannya adalah minimal terdiri dari 10 kursi, baik dari partai ataupun gabungan dari partai politik yang ada di DPRD Kota Makassar," kata Abdi, Sabtu (20/4/2024).
