Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Setiap bakal calon perseorangan wajib didukung minimal 72.570 wajib pilih, yang ditandai dengan lampiran e-KTP.
KPU menetapkan syarat tersebut melalui rapat pleno di Makassar, Sabtu (26/10). Syarat lain adalah dukungan bagi bakal calon perseorangan mesti tersebar pada delapan kecamatan, atau 50 persen dari total 15 kecamatan di Makassar.
“Jumlah minimum dukungan bakal calon sesuai syarat 7,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap,” kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar kepada wartawan di Makassar, Minggu (27/10).