Siswa Langgar Lalu Lintas, Siap-siap Orang Tua dan Guru Dipanggil!
Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar bakal menindaki siswa yang kedapatan melanggar aturan lalu berlalu lintas. Penindakannya berbeda dengan orang dewasa.
Penindakan dan pembinaan akan melibatkan potensi terdekat dari siswa pelanggar, mulai dari orang tua hingga guru-guru di sekolah.
"Untuk siswa pelanggar lalu lintas akan kami panggil orang tuanya dan gurunya di sekolah," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda, dikutip dari Antara, Selasa (1/11/2022).
1. Penindakan siswa diumumkan di media sosial
Zulanda mengatakan, pelanggaran lalu lintas oleh kalangan siswa jadi perhatian besar. Pasalnya, selama ini marak ditemukan siswa SMA maupun SMP berkendara motor tanpa helm atau berboncengan tiga.
Menurut dia, pelanggaran seperti itu membahayakan diri dan orang lain. Sehingga perlu upaya ekstra untuk mencegah dan meminimalisir. Bagi pelanggar, tidak cuma dipanggil orang tua dan gurunya, melainkan juga dijadikan sebagai efek jera bagi orang lain.
"Pembinaannya ini akan dipublikasikan ke social media kami secara umum dan live, sebagai bukti pembinaan kami secara langsung yang dapat dilihat oleh masyarakat luas," katanya.
2. Tidak ada lagi tilang di jalan

Satuan Lali Lintas Polrestabes Makassar mulai menghentikan sistem tilang manual bagi pelanggar di jalan raya. Kini petugas beralih ke sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik secara mobile, agar penindakan pelanggaran lebih cepat.
“Tilang manual sudah ditarik secara keseluruhan dari tangan personil Lantas. Kecuali, nanti saat kasus yang sangat diperlukan seperti pengemudi mabuk atau dalam keadaan sudah minum alkohol dan balap liar,” kata AKBP Zulanda, dalam keterangannya yang dikutip, Senin (24/10/2022).
Zulanda mengatakan, pola pemantauan ETLE mobile hampir sama dengan kamera statis. Yang beda cuma cara pengambilan foto pelanggar. Petugas polisi lalu lintas akan mengambil gambar pelanggar untuk diteruskan ke sistem.
Zulanda menargetkan penindakan pada pelanggaran yakni lawan arus, tidak menggunakan helm, pengendara dengan boncengan lebih dari satu orang, serta tidak menyalakan lampu utama.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan pengecekan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga berlaku guna mendukung program validitas registrasi kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan.
“Nanti saat pelanggar mendatangi kantor Satlantas, kami mewajibkan yang melanggar hadir menunjukkan surat kendaraannya termasuk SIM-nya,” kata Zulanda.
3. Petugas dilatih gunakan ETLE mobile

Zulanda mengungkapkan, petugas Lantas tengah dilatih menggunakan sistem ETLE melalui ponsel untuk penindakan pelanggaran bagi pengendara berlalu lintas. Namun, untuk tahap pertama tetap dilaksanakan sosialisasi dulu. Di sisi lain, pemantauan melalui kamera CCTV tetap berlaku.
“Kami sedang melatih anggota melakukan penindakan dengan menggunakan handphone dengan melakukan capture (tangkapan layar) pelanggar. Setelah itu, akan berlanjut dengan sosialisasi terlebih dahulu,” kata Zulanda.
Langkah selanjutnya, kata dia, setelah dilakukan tahapan sosialisasi bagi pelanggar sesuai batas waktu, maka akan dilakukan tahapan penindakan secara menyeluruh.
“Apabila sudah cukup waktu sosialisasinya akan dilanjutkan dengan penindakan ETLE Mobile secara masif,” ucapnya.


















