Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atau Polda Sulsel mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda di Makassar tewas. Kasus itu melibatkan enam orang polisi.
Sidang Komisi Etik terhadap enam anggota Polri yang diduga menganiaya Arfandi Ardiansah (18), warga Jalan Kandea 2, direncanakan digelar 30 Agustus 2022.
"Inyaallah tanggal 30 (Agustus) ini. Saya sudah dapat undangan juga," ujar ayah almarhum Arfandi, Mukram saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel lewat pesan WhatsApp, Kamis (25/8/2022).
