Makassar, IDN Times - Seorang Pria bernama Tony Gosal alias Welly (47), terpidana kasus tindak pidana pemalsuan dokumen perusahaan baja ringan di Papua ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sebelumnya dia dinyatakan buron selama satu tahun empat bulan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.
Tony Gosal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jayapura, berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bersama Intelijen Kejari Jayapura dan Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar, di Ruko Jl Cakalang Raya Nomor 3A, Kecamatan Ujung Tanah, Rabu (26/11/2025).
